1. PENGERTIAN PENEGAKAN HUKUM
Penegakan hukum
adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma
hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau
hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau
darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang
luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan
semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan
aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan
mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan
atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu,
penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu
untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur
penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut
obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini,
pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas,
penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung
didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut
penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan
perkataan “Law enforcement” ke dalam bahasa indonesia dalam menggunakan
perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah
“Penegakan Peraturan” dalam arti sempit. Pembedaan antara formalita aturan
hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan
juga timbul dalam bahasa inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “the rule
of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus istilah “
the rule by law” yang berarti “the rule of man by law” Dalam istilah “ the rule
of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya
yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di
dalamnya. Karena itu, digunakan istilah “ the rule of just law”. Dalam istilah
“the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada
hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum,
bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang dimaksudkan
sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat
kekuasaan belaka
2. PERANAN SOSIOLOGI HUKUM
DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI
Sosiologi hukum menurut Soejono
Soekanto adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris
menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya. Sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang muncul
dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajari
fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya. Oleh karena itu,
adanya pengetahuan tersebut diharapkan turut mengangkat derajat ilmiah dari
pendidikan hukum. Pernyataan ini dikemukakan atas asumsi bahwa sosiologi hukum
dapat memenuhi tuntutan ilmu pengetahuan modern untuk melakukan atau membuat
deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi. Jika keempat hal diatas
merupakan tuntutan ilmu pengetahuan hukum saat ini sebagai dampak
“modernisasi”, maka harus diakui dengan jujur bahwa pendidikan hukum dalam
kajian jurisprudence model: rules
(normative), logic, practical, dan decision
yang bersifat terapan, tidak mampu memberikan pemahaman hukum yang utuh.
Pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri atas social structure, behavior, variable,
observer, scientific, dan explanation
akan menjadikan ilmu hukum itu responsif terhadap perkembangan dan perubahan
dalam masyarakat. Karena itu, suatu pemahaman dan pengkajian hukum dalam
konteks sosial yang lebih besar merupakan suatu keharusan, sehingga hukum akan
tampak sebagai social control dalam
masyarakat atau hukum ada karena adanya masyarakat dan bukan berarti masyarakat
meninggalkan hukum yang telah dibuat oleh pejabat yang berwenang. Bila dilihat
karakteristik kajian sosiologi hukum disebutkan bahwa sosiologi hukum berusaha
memberikan deskripsi dalam praktik-praktik hukum. Sosiologi hukum bertujuan
untuk menjelaskan mengapa suatu praktik-praktik hukum di dalam kehidupan sosial
masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor yang mempengaruhi dan
lain sebagainya. Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari
suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum
yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu. Terakhir,
karakteristik kajian sosiologi hukum adalah tidak melakukan penilaian terhadap
hukum, tingkah laku yang mentaati hukum, sama-sama merupakan objek pengamatan
yang setaraf.
Dari karakteristik kajian sosiologi
hukum diatas, dapat menjadi pedoman dalam menganalisis peranan sosiologi hukum
dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia ini. Korupsi dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang,
penerimaan uang sogok dan sebagainya. Secara garis besar korupsi adalah suatu
tindakan untuk memperkaya diri yang merugikan keuangan negara. Untuk menemukan penyebab korupsi, dapat
menggunakan konsepsi Alfred Schutz tentang because
motive atau disebut sebagai motif penyebab. Di dalam konsepsi ini, maka
dapat dinyatakan bahwa tindakan manusia ditentukan oleh ada atau tidaknya
faktor penyebabnya. Maka seseorang melakukan korupsi juga disebabkan oleh
beberapa faktor penyebab. Faktor penyebab itulah yang disebut sebagai motif
eksternal penyebab tindakan.
Manusia sebagai makhluk sosial tentu
ingin dipandang dan dihormati oleh manusia lainnya, bagi sebagian besar orang,
uang dapat membuatnya dipandang dan dihormati, dengan uang pula mereka bisa
mendapatkan apa yang mereka inginkan, tak sedikit orang yang beranggapan bahwa
seseorang dikatakan berhasil bilamana orang tersebut sudah mapan dalam segi
materi, yaitu memiliki rumah mewah dikawasan elit, mobil mewah dan tak jarang
para orangtua adu gengsi untuk menyekolahkan anaknya disekolahan yang bonafit.
Atas dasar itu lah orang-orang selalu ingin menjadi kaya, maka ukurannya adalah seberapa besar
seseorang bisa mengakses kekayaan. ketika seseorang menempati suatu ruang untuk
bisa mengakses kekayaan, maka seseorang akan melakukannya secara maksimal.
Di dunia ini, maka banyak orang yang
mudah tergoda dengan kekayaan. Karena persepsi tentang kekayaan sebagai ukuran
keberhasilan seseorang, maka seseorang akan mengejar kekayaan itu tanpa
memperhitungkan bagaimana kekayaan tersebut diperoleh. Lebih rincinya pada
faktor eksternal ini jika ada kesempatan seseorang untuk korupsi maka ia akan
melakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang menurutnya tidak pernah cukup.
Hal ini senada dengan faktor internal yang terdapat dari dalam diri orang itu
sendiri yaitu moralitas. Bila seseorang tidak memiliki moral yang baik maka ia
dengan mudah nya melakukan korupsi tanpa memikirkan akibat dari perbuatannya
itu.
Moralitas sendiri dalam pandangan Kant
dibedakan atas moralitas heteronom dan moralitas otonom. Moralitas heteronom
diartikan sebagai sikap dimana kewajiban ditaati dan dilaksanakan bukan karena
kewajiban itu sendiri, melainkan karena sesuatu yang berasal dari luar kehendak
sipelaku. Dalam konteks ini, dapatlah dikatakan bahwa dependensi manusia
terhadap manusia menunjukkan inkonsistensi moral yang dimiliki oleh seseorang
tersebut. Moralitas otonom, disisi lain, digambarkan sebagai kesadaran manusia
akan kewajiban yang ditaatinya sebagai sesuatu yang dikehendakinya sendiri
karena diyakini sebagai baik. Seseorang menerima dan mengikuti hukum lahiriah
bukan lantaran mau mencapai tujuan yang diinginkannya atau pun lantaran takut
terhadap pemberi hukum, melainkan karena itu dijadikan kewajibannya sendiri
berkat nilainya yang baik.
Untuk memberantas korupsi tidak
cukup dengan menjerat para koruptor ke ranah hukum (pengadilan), karena dapat
dilihat sejauh ini sudah berapa banyak koruptor yang diadili dan dijatuhi
hukuman penjara, tetapi tetap tidak membuat para koruptor lainnya jera. Menurut
pendapat Gunner Myrdal yang dikutip dalam buku Andi Hamzah “Pemberantasan
Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional”, bahwa jalan untuk
memberantas korupsi di negara-negara berkembang ialah :
1. Menaikan gaji pegawai
rendah (dan menengah).
2. Menaikan moral
pegawai tinggi.
3. Legalisasi pungutan
liar menjadi pendapat resmi atau legal.
Bila keseluruhan dijalankan mungkin
benar Indonesia dapat bebas dari korupsi, tetapi menaikan gaji pegawai rendah
dan menengah tidak menjamin pegawai tersebut tidak korupsi, bila tidak dibekali
moral yang baik. Jadi tidak hanya pegawai tinggi saja yang perlu pendidikan
moral, tetapi keseluruhan moral bangsa Indonesia harus dibenahi, dan ini tidak
bisa hanya diselesaikan secara normatif
saja, tetapi juga diperlukan penyelesaian secara sosiologis agar hukum tersebut
serasi dengan masyarakat.
Peran serta masyarakat akan
mempengaruhi keberhasilan pemberantasan korupsi. Kalau masyarakat sudah
mengubah budayanya dan bersikap “antikorupsi” maka situasi ini sudah cukup
kondusif untuk memberantas korupsi. Dengan sikap demikian, diharapkan,
masyarakat mau mencegah dan melaporkan korupsi yang terjadi. Partisipasi
masyarakat juga dapat diberikan dalam bentuk “memboikot” setiap acara atau undangan
dari pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Inilah hukuman masyarakat
yang benar-benar efektif dan dirasakan para pelaku korupsi. Peran serta
masyarakat di dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi :
1) Masyarakat dapat berperan
serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2) Peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a) Hak
mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
b) Hak untuk memperoleh
pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana
korupsi.
c) Hak untuk
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum
yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
d) Hak untuk memperoleh
jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
e)
Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
a. Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, dan c.
b. Diminta hadir
dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan disidang pengadilan sebagai saksi
pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3) Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawa dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
4) Hak dan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan
berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial
lainnya.
5) Ketentuan mengenai
tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah. Untuk mengurangi angka korupsi, di samping upaya
pencegahan dan pemberantasan, juga diperlukan perubahan budaya dan dukungan
masyarakat luas.
3.
3 SUMBER KEZALIMAN PENEGAKAN HUKUM PADA KASUS SIMBAKUM
ROMLI ATMASAMITA JIKA DIKAJI DARI SOSIOLOGI
Hukum
adalah panglima. Begitulah jargon yang kita pernah dengar sejak era Orde Baru,
namun dalam kenyataannya, hukum adalah serdadunya dari panglima yaitu
kekuasaan. Demikian yang tampak dari pengamatan Romli A selama 35 tahun menjadi akademisi dalam
bidang hukum. Mengapa
saya katakan demikian, karena ada banyak contoh perkara pidana yang
pembuktiannya dibolak-balik yang bersumber pada uang, kekuasaan, dan kebencian
semata-mata. Kekuasaan tidak akan pernah berhenti menghancurkan hukum
(kepastian hukum dan keadilan) karena ketika hukum tegak setegak- tegaknya maka
kekuasaan sewenang- wenang berhenti dengan sendirinya.
Jika
kesewenangan berhenti, maka kepentingan perorangan atau kelompok pemegang
kekuasaan akan digilas oleh kepentingan publik karena hukum sejatinya adalah
kepentingan umum lebih diutamakan dari kepentingan perorangan atau sekelompok
orang. Bahkan, dengan tegaknya hukum maka kekuasaan yang sewenang-wenang serta
korupsi tidak dapat hidup abadi. Keduanya selalu terganggu oleh hukum dan
menjadi tidak nyaman karena prinsip persamaan di muka hukum dan asas praduga
tak bersalah tidak dapat dibolak-balikkan menjadi prinsip kepentingan dan asas
praduga bersalah.
Uang
menjadi sumber kedua dari kezaliman dalam penegakan hukum karena filsafat hidup
materialisme telah mendarah-daging pada sejumlah praktisi hukum, termasuk
penasihat hukum. Uanglah
yang dapat membolak-balikan kepastian hukum menjadi ketidakpastian hukum.
Uanglah yang dapat membolak-balikkan keadilan menjadi ketidakadilan dengan cara
melahirkan tafsir hukum semau-maunya sendiri dan sering terdengar ucapan
menyesatkan, "Jika tidak dilarang artinya boleh saja" atau ucapan
"buktikan di pengadilan" atau "masih ada upaya hukum untuk
melawan putusan pengadilan". Seolah- olah perjalanan tegaknya hukum selama
ini terkunci dengan ucapan-ucapan seperti itu.
Kebencian
terhadap orang perorangan atau terhadap suatu golongan sering menjadi dasar
penuntutan dengan dakwaan yang dicari-cari. Hanya karena kebencian muncul dari
perseteruan politik, pribadi, dan ketersinggungan pribadi karena berbagai alasan,
baik alasan pribadi maupun alasan kelembagaan, seseorang bisa menjadi korban kezaliman
dalam penegakan hukum.
Keadilan
dan yang pasti rakyat pencari keadilan yang tidak punya cukup uang, tidak dekat
kekuasaan, dan tidak bersahabat dengan personel kekuasaan akan menjadi `korban
abadi' dari proses peradilan sesat. Kezaliman penegakan hukum seperti ini
sering didukung oleh pers yang bebas dan tidak bertanggung jawab sehingga
semakin memarakkan situasi kezaliman tanpa ada sedikit pun hati nurani
kekuasaan dan insan pers bahwa sesungguhnya Tuhan Yang Maha Esa juga Maha
Mengetahui apa-apa yang dinyatakan dan tidak dinyatakan manusia (surah Yasin
ayat 76).
Praktik
yang tidak terpuji itu telah terjadi dalam kasus sisminbakum dimana Romli Atmasasmita telah
menjadi korban kezaliman penegak hukum sejak proses penetapan tersangka sampai
pemeriksaan di sidang pengadilan. Pada akhirnya kebenaran juga yang diridhai
Allah SWT yang menyelamatkan Romli
Atmasasmita dari kezaliman yang bersumber dari
kekuasaan, kebencian, dan juga uang karena lawan yang dihadapi adalah grup kong
lomerat BLBI yang bersedia mengucurkan dana Rp 50 miliar untuk menjerumuskan Romli Atmasasmita
ke dalam bui sehingga tidak lagi dapat mengusik-ngusik BLBI sekaligus proses
pembunuhan karakter penulis.
Akibat
sosial yang harus Romli
Atmasasmita tanggung dari kezaliman tersebut masih
terasa sampai saat ini, yakni oleh ICW dan KPK dianggap layaknya "orang
berpenyakit lepra" sekalipun secara hukum telah dinyatakan bebas dari
hukuman oleh Mahkamah Agung RI. Tiga sumber kezaliman ini semakin nyata ketika
penulis mendekam di cabang Rutan Salemba di Kejaksaan Agung selama 5 bulan dan
5 hari. Wawancara dengan 16 orang tahanan telah diperoleh kesimpulan bahwa 7
(tujuh) dari 17 (tujuh belas) tahanan ketika itu termasuk Romli Atmasamita, telah menjadi
korban kezaliman yang bersumber dari uang, kekuasaan, dan kebencian aparatur
penegak hukum.
4.
PERANAN SOSIOLOGI HUKUM BAGI
PARA PENEGAK HUKUM
Di
Indonesia dikenal beberapa penegak hukum atau pelaksana hukum seperti; hakim ,
jaksa polisi, advokat yang masing-masing mempunayi fungsi-fungsi sendiri –
sendiri. Yang menjadi persoalan bagaimana peranan sosiologi hukum terhadap para
Penegak Hukum atau pelaksana hukum yang ada dalam negara kita.
A.
HAKIM
Di
Indonesia putusan atau vonis diserahkan sepenuhnya oleh hakim dan hakim memutus
berdasarka keyakinannya, Apapun yang ditunutut oleh jaksa dan pembelaan
terdakwa dan advokat dalam suatu persidangan ,semuanya semua tergantung dari
putusan dari hakim.. Apabila berhubungan dengan keyakinan hakim maka hal ini
menyentuh wilayah psikologis bukan lagi
hukum. Kondisi psikologis hakim sangat mempengaruhi dan menentukan kwalitas
hasil putusan hakim. Sebelum mengambil putusan , akan timbul
pertanyaan-pertanyaan seperti; siapa hakimnya, berapa usianya, bagaimana latar
belakang pendidikannya,bagaimana kondisi ekonominya , kulturalnya dan lain-lain
menjadi acuan penting. Hakim juga sangat
berperan dalam mengentaskan bangsa Indonesia yang banyak terjadi Korupsi
disegala lini kekuasaan baik ditingakat pusat sampai daerah yang seolah-olah
tidak pernah habis dan banyak koruptor-koruptor kelas kakap yang lolos karena
hukum positif tidak bisa menjangkau.
Maka dengan jalan memilih pengadilan progresif dengan hakim-hakim partisan.
Di
Indonesia dapat dikelompokkan dua tipe hakim :
1.
Hakim yang apabila
memeriksa, dan memutus terlebih dahulu menanyakan hati nuraninya atau
mendengarkan keputusan hati nuraninya dengan kemudian mencari pasal-pasal dalam
peraturan perundang-undangan untuk mendukung keputusan tersebut. Yang termasuk
dalam kelompok ini dapat dimasukkan hakim- hakim seperti bismar Siregar, Adi
Andoyo Soetjipto dan masih banyak lagi. Kedua contoh hakim tersebut sekedar
contoh karena sering keputusannya dianggap kontroversional.
2.
Hakim yang apabila memutus terlebih dahulu
berkonsultasi dengan kepentingan perutnya dan kemudian mencari pasal-pasal
dalam peraturan perundang-undangan untuk memberikan legitimasi terhadap putusannya yang berdasar putusan
perutnya tanpa menanyakan terlebih dahulu pada hati nuraninya. Hakim yang
seperti ini merupakan hakim yang menjual keputusannya untuk kepentingannya
sendiri dalam rangka untuk memperkaya diri sendiri.
C.
JAKSA
Dalam
sistem peradilan peranan jaksa kejaksaan sangat sentral karena kejaksaan
merupkan lembaga yang menentukan apakah sesorang harus diperiksa oleh
pengadilan atau tidak. Jaksa pula yang menentukan apakah seorang tersangka akan dijatuhi hukuman atau
tidak melalui surat dakwaan dan tuntutan yang dibuat. Sedemikian penting posisi
jaksa bagi proses penegakan hukum di Indonesia sehingga lembaga ini harus diisi
oleh orang-orang yang profesional dan memilki integritas yang tinggi. Keberdaan
lembaga kejaksaan ini di Indonesia diatur oleh Undang-undang No 16 tahun 2004.
Dalam
lembaga peradilan kita sudah menjadi rahasia umum, perilaku jaksa yang
menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya
seperti permainan dalam hal penuntutan, jual beli perkara, dan sebagainya.
Jaksa yang seperti ini tidak memperdulikan suara hati nuraninya tetapi
melakukan nego dengan terdakwa atau pengacara terdakwa bagaimana agar
tuntutannya lebih ringan dengan yang seharusnya yang ujung-ujngnya adalah
maslah perut.
Dalam
Proses Peradilan pidana ada beberapa hal yang berkaitan dengan kinerja
kejaksaan yang selama ini rawan terjadi penyimpangan bahkan menjadiabuse of
power diantaranya :
1.
Proses Penyidikan
Pada
tahap ini jaksa sebagi penuntut umum sering melakukan negosiasi atau tawar
menawar dengan pihak tersangka , keluarha, pengacaranya dengan tawaran kasus
tersebut bisa di SP3. bisa juga menggantung
status seseorang mau diperlanjut atau distop.
2.
Surat Dakwaan
Dalam
dakwaan pasal-pasal yang seharusnya memasang pasal berlapis namun dikenakan
pasal yang ringan atau membuat dakwaanya kabur sehingga sulit untuk dibuktikan.
3.
Penuntutan
Pada
Tahap ini jaksa menggunakan lembaga rentut.berat ringannya tuntutan yang
dikeluarkan Kajari ditentukan oleh besar kecilnya uang atau pemberian lainnya
dari terdakwa.
4.
Penahanan
Tersangka
yang ditahan biasanya memanfaatkan jaksa atau sebaliknya, lewat keluarga atau
pengacaranya terdakwa meminta jaksa untuk difasilitasi. Kolusi dibidang
penahanan menyangkut penagguhan penahanan dan perubahan status tahanan.
KESIMPULAN
Manfaat
dan kegunaan dari sosiologi hukum adalah pertama : dapat diperoleh
kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosialnya.
Kedua : Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum juga dapat memberikan
kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat
baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sarana mengubah masyrakat agar
mencapai keadaan – keadaan tertentu. Keempat Sosiologi hukum juga memberi
kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan efaluasi terhadap
efektifitas hukum dalam masyrakat.
Tiga
sumber kezaliman yaitu
kekuasaan, uang, kebencian aparatur negara ini kini telah menjadi tren penegakan hukum
sekaligus modus operandi proses peradilan sesat atau dikenal sebagai miscarriage
of justice (Nigel Walker). Jika ketiga sumber kezaliman penegakan hukum ini
diberi peluang oleh praktisi hukum yang lemah iman, integritas, akuntabilitas,
dan profesionalitas maka ketiga-tiganya semakin arogan dan semakin dominan
dalam menjungkirbalikkan kepastian hukum.
DAFTAR PUSTAKA
I.
Romli Atmasasmita, Hukum Integral, PT Genta Publishing, Jakarta, 2012
II.
Soerjono soekanto,
Pokok –pokok Sosiologi Hukum, PT Raja Grafindo Persada Jakarta, Tahun 1980
III.
_______________,Kesadaran
Hukum ,Sinar Harapan 1972
IV.
_______________, Sosiologi Hukum suatu
Pengantar , Cetakan VI, Yayasan Penerbit UI Jakarta 1987
V.
Satjipto Rahardjo,Ilmu
Hukum,PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2000
VI.
______________, Hukum dan Perubahan Sosial,
suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-pengalaman di Indonesia Soepomo,Sistim
hukum di Indonesia,Jakarta , Noordhoff Kolf, NV 1995
VII.
Moeljatno, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana di
Indonesia, Bina Aksara Bandung 1985
Tidak ada komentar:
Posting Komentar