Selasa, 12 Agustus 2014

Penegakan Hukum di Indonesia Dikaji oleh Sosiologi


1.     PENGERTIAN PENEGAKAN HUKUM
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
            Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan “Law enforcement” ke dalam bahasa indonesia dalam menggunakan perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah “Penegakan Peraturan” dalam arti sempit. Pembedaan antara formalita aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “the rule of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus istilah “ the rule by law” yang berarti “the rule of man by law” Dalam istilah “ the rule of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah “ the rule of just law”. Dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka
2.     PERANAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI
Sosiologi hukum menurut Soejono Soekanto adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang muncul dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya. Oleh karena itu, adanya pengetahuan tersebut diharapkan turut mengangkat derajat ilmiah dari pendidikan hukum. Pernyataan ini dikemukakan atas asumsi bahwa sosiologi hukum dapat memenuhi tuntutan ilmu pengetahuan modern untuk melakukan atau membuat deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi. Jika keempat hal diatas merupakan tuntutan ilmu pengetahuan hukum saat ini sebagai dampak “modernisasi”, maka harus diakui dengan jujur bahwa pendidikan hukum dalam kajian jurisprudence model: rules (normative), logic, practical, dan decision yang bersifat terapan, tidak mampu memberikan pemahaman hukum yang utuh.
Pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri atas social structure, behavior, variable, observer, scientific, dan explanation akan menjadikan ilmu hukum itu responsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Karena itu, suatu pemahaman dan pengkajian hukum dalam konteks sosial yang lebih besar merupakan suatu keharusan, sehingga hukum akan tampak sebagai social control dalam masyarakat atau hukum ada karena adanya masyarakat dan bukan berarti masyarakat meninggalkan hukum yang telah dibuat oleh pejabat yang berwenang. Bila dilihat karakteristik kajian sosiologi hukum disebutkan bahwa sosiologi hukum berusaha memberikan deskripsi dalam praktik-praktik hukum. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa suatu praktik-praktik hukum di dalam kehidupan sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor yang mempengaruhi dan lain sebagainya. Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu. Terakhir, karakteristik kajian sosiologi hukum adalah tidak melakukan penilaian terhadap hukum, tingkah laku yang mentaati hukum, sama-sama merupakan objek pengamatan yang setaraf.
Dari karakteristik kajian sosiologi hukum diatas, dapat menjadi pedoman dalam menganalisis peranan sosiologi hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia ini. Korupsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Secara garis besar korupsi adalah suatu tindakan untuk memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.  Untuk menemukan penyebab korupsi, dapat menggunakan konsepsi Alfred Schutz tentang because motive atau disebut sebagai motif penyebab. Di dalam konsepsi ini, maka dapat dinyatakan bahwa tindakan manusia ditentukan oleh ada atau tidaknya faktor penyebabnya. Maka seseorang melakukan korupsi juga disebabkan oleh beberapa faktor penyebab. Faktor penyebab itulah yang disebut sebagai motif eksternal penyebab tindakan.
Manusia sebagai makhluk sosial tentu ingin dipandang dan dihormati oleh manusia lainnya, bagi sebagian besar orang, uang dapat membuatnya dipandang dan dihormati, dengan uang pula mereka bisa mendapatkan apa yang mereka inginkan, tak sedikit orang yang beranggapan bahwa seseorang dikatakan berhasil bilamana orang tersebut sudah mapan dalam segi materi, yaitu memiliki rumah mewah dikawasan elit, mobil mewah dan tak jarang para orangtua adu gengsi untuk menyekolahkan anaknya disekolahan yang bonafit. Atas dasar itu lah orang-orang selalu ingin menjadi kaya,  maka ukurannya adalah seberapa besar seseorang bisa mengakses kekayaan. ketika seseorang menempati suatu ruang untuk bisa mengakses kekayaan, maka seseorang akan melakukannya secara maksimal.
Di dunia ini, maka banyak orang yang mudah tergoda dengan kekayaan. Karena persepsi tentang kekayaan sebagai ukuran keberhasilan seseorang, maka  seseorang akan mengejar kekayaan itu tanpa memperhitungkan bagaimana kekayaan tersebut diperoleh. Lebih rincinya pada faktor eksternal ini jika ada kesempatan seseorang untuk korupsi maka ia akan melakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang menurutnya tidak pernah cukup. Hal ini senada dengan faktor internal yang terdapat dari dalam diri orang itu sendiri yaitu moralitas. Bila seseorang tidak memiliki moral yang baik maka ia dengan mudah nya melakukan korupsi tanpa memikirkan akibat dari perbuatannya itu.
Moralitas sendiri dalam pandangan Kant dibedakan atas moralitas heteronom dan moralitas otonom. Moralitas heteronom diartikan sebagai sikap dimana kewajiban ditaati dan dilaksanakan bukan karena kewajiban itu sendiri, melainkan karena sesuatu yang berasal dari luar kehendak sipelaku. Dalam konteks ini, dapatlah dikatakan bahwa dependensi manusia terhadap manusia menunjukkan inkonsistensi moral yang dimiliki oleh seseorang tersebut. Moralitas otonom, disisi lain, digambarkan sebagai kesadaran manusia akan kewajiban yang ditaatinya sebagai sesuatu yang dikehendakinya sendiri karena diyakini sebagai baik. Seseorang menerima dan mengikuti hukum lahiriah bukan lantaran mau mencapai tujuan yang diinginkannya atau pun lantaran takut terhadap pemberi hukum, melainkan karena itu dijadikan kewajibannya sendiri berkat nilainya yang baik.
Untuk memberantas korupsi tidak cukup dengan menjerat para koruptor ke ranah hukum (pengadilan), karena dapat dilihat sejauh ini sudah berapa banyak koruptor yang diadili dan dijatuhi hukuman penjara, tetapi tetap tidak membuat para koruptor lainnya jera. Menurut pendapat Gunner Myrdal yang dikutip dalam buku Andi Hamzah “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional”, bahwa jalan untuk memberantas korupsi di negara-negara berkembang ialah :
1.      Menaikan gaji pegawai rendah (dan menengah).
2.      Menaikan moral pegawai tinggi.
3.      Legalisasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.
Bila keseluruhan dijalankan mungkin benar Indonesia dapat bebas dari korupsi, tetapi menaikan gaji pegawai rendah dan menengah tidak menjamin pegawai tersebut tidak korupsi, bila tidak dibekali moral yang baik. Jadi tidak hanya pegawai tinggi saja yang perlu pendidikan moral, tetapi keseluruhan moral bangsa Indonesia harus dibenahi, dan ini tidak bisa hanya diselesaikan secara normatif saja, tetapi juga diperlukan penyelesaian secara sosiologis agar hukum tersebut serasi dengan masyarakat.
Peran serta masyarakat akan mempengaruhi keberhasilan pemberantasan korupsi. Kalau masyarakat sudah mengubah budayanya dan bersikap “antikorupsi” maka situasi ini sudah cukup kondusif untuk memberantas korupsi. Dengan sikap demikian, diharapkan, masyarakat mau mencegah dan melaporkan korupsi yang terjadi. Partisipasi masyarakat juga dapat diberikan dalam bentuk “memboikot” setiap acara atau undangan dari pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Inilah hukuman masyarakat yang benar-benar efektif dan dirasakan para pelaku korupsi. Peran serta masyarakat di dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi :
1)      Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2)      Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a)         Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi  tindak pidana korupsi.
b)        Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan  informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c)         Hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
d)        Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
e)         Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
a.   Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c.
b.   Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)      Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
4)      Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
5)      Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Untuk mengurangi angka korupsi, di samping upaya pencegahan dan pemberantasan, juga diperlukan perubahan budaya dan dukungan masyarakat luas.

3.     3 SUMBER KEZALIMAN PENEGAKAN HUKUM PADA KASUS SIMBAKUM ROMLI  ATMASAMITA JIKA  DIKAJI DARI SOSIOLOGI
Hukum adalah panglima. Begitulah jargon yang kita pernah dengar sejak era Orde Baru, namun dalam kenyataannya, hukum adalah serdadunya dari panglima yaitu kekuasaan. Demikian yang tampak dari pengamatan Romli A selama 35 tahun menjadi akademisi dalam bidang hukum. Mengapa saya katakan demikian, karena ada banyak contoh perkara pidana yang pembuktiannya dibolak-balik yang bersumber pada uang, kekuasaan, dan kebencian semata-mata. Kekuasaan tidak akan pernah berhenti menghancurkan hukum (kepastian hukum dan keadilan) karena ketika hukum tegak setegak- tegaknya maka kekuasaan sewenang- wenang berhenti dengan sendirinya.
Jika kesewenangan berhenti, maka kepentingan perorangan atau kelompok pemegang kekuasaan akan digilas oleh kepentingan publik karena hukum sejatinya adalah kepentingan umum lebih diutamakan dari kepentingan perorangan atau sekelompok orang. Bahkan, dengan tegaknya hukum maka kekuasaan yang sewenang-wenang serta korupsi tidak dapat hidup abadi. Keduanya selalu terganggu oleh hukum dan menjadi tidak nyaman karena prinsip persamaan di muka hukum dan asas praduga tak bersalah tidak dapat dibolak-balikkan menjadi prinsip kepentingan dan asas praduga bersalah.
Uang menjadi sumber kedua dari kezaliman dalam penegakan hukum karena filsafat hidup materialisme telah mendarah-daging pada sejumlah praktisi hukum, termasuk penasihat hukum. Uanglah yang dapat membolak-balikan kepastian hukum menjadi ketidakpastian hukum. Uanglah yang dapat membolak-balikkan keadilan menjadi ketidakadilan dengan cara melahirkan tafsir hukum semau-maunya sendiri dan sering terdengar ucapan menyesatkan, "Jika tidak dilarang artinya boleh saja" atau ucapan "buktikan di pengadilan" atau "masih ada upaya hukum untuk melawan putusan pengadilan". Seolah- olah perjalanan tegaknya hukum selama ini terkunci dengan ucapan-ucapan seperti itu.
Kebencian terhadap orang perorangan atau terhadap suatu golongan sering menjadi dasar penuntutan dengan dakwaan yang dicari-cari. Hanya karena kebencian muncul dari perseteruan politik, pribadi, dan ketersinggungan pribadi karena berbagai alasan, baik alasan pribadi maupun alasan kelembagaan, seseorang bisa menjadi korban kezaliman dalam penegakan hukum.
Keadilan dan yang pasti rakyat pencari keadilan yang tidak punya cukup uang, tidak dekat kekuasaan, dan tidak bersahabat dengan personel kekuasaan akan menjadi `korban abadi' dari proses peradilan sesat. Kezaliman penegakan hukum seperti ini sering didukung oleh pers yang bebas dan tidak bertanggung jawab sehingga semakin memarakkan situasi kezaliman tanpa ada sedikit pun hati nurani kekuasaan dan insan pers bahwa sesungguhnya Tuhan Yang Maha Esa juga Maha Mengetahui apa-apa yang dinyatakan dan tidak dinyatakan manusia (surah Yasin ayat 76). 
Praktik yang tidak terpuji itu telah terjadi dalam kasus sisminbakum dimana Romli Atmasasmita telah menjadi korban kezaliman penegak hukum sejak proses penetapan tersangka sampai pemeriksaan di sidang pengadilan. Pada akhirnya kebenaran juga yang diridhai Allah SWT yang menyelamatkan Romli Atmasasmita dari kezaliman yang bersumber dari kekuasaan, kebencian, dan juga uang karena lawan yang dihadapi adalah grup kong lomerat BLBI yang bersedia mengucurkan dana Rp 50 miliar untuk menjerumuskan Romli Atmasasmita ke dalam bui sehingga tidak lagi dapat mengusik-ngusik BLBI sekaligus proses pembunuhan karakter penulis.
Akibat sosial yang harus Romli Atmasasmita tanggung dari kezaliman tersebut masih terasa sampai saat ini, yakni oleh ICW dan KPK dianggap layaknya "orang berpenyakit lepra" sekalipun secara hukum telah dinyatakan bebas dari hukuman oleh Mahkamah Agung RI. Tiga sumber kezaliman ini semakin nyata ketika penulis mendekam di cabang Rutan Salemba di Kejaksaan Agung selama 5 bulan dan 5 hari. Wawancara dengan 16 orang tahanan telah diperoleh kesimpulan bahwa 7 (tujuh) dari 17 (tujuh belas) tahanan ketika itu termasuk Romli Atmasamita, telah menjadi korban kezaliman yang bersumber dari uang, kekuasaan, dan kebencian aparatur penegak hukum.

4.     PERANAN SOSIOLOGI HUKUM BAGI PARA PENEGAK HUKUM
Di Indonesia dikenal beberapa penegak hukum atau pelaksana hukum seperti; hakim , jaksa polisi, advokat yang masing-masing mempunayi fungsi-fungsi sendiri – sendiri. Yang menjadi persoalan bagaimana peranan sosiologi hukum terhadap para Penegak Hukum atau pelaksana hukum yang ada dalam negara kita.
A. HAKIM
Di Indonesia putusan atau vonis diserahkan sepenuhnya oleh hakim dan hakim memutus berdasarka keyakinannya, Apapun yang ditunutut oleh jaksa dan pembelaan terdakwa dan advokat dalam suatu persidangan ,semuanya semua tergantung dari putusan dari hakim.. Apabila berhubungan dengan keyakinan hakim maka hal ini menyentuh wilayah psikologis  bukan lagi hukum. Kondisi psikologis hakim sangat mempengaruhi dan menentukan kwalitas hasil putusan hakim. Sebelum mengambil putusan , akan timbul pertanyaan-pertanyaan seperti; siapa hakimnya, berapa usianya, bagaimana latar belakang pendidikannya,bagaimana kondisi ekonominya , kulturalnya dan lain-lain menjadi acuan penting.  Hakim juga sangat berperan dalam mengentaskan bangsa Indonesia yang banyak terjadi Korupsi disegala lini kekuasaan baik ditingakat pusat sampai daerah yang seolah-olah tidak pernah habis dan banyak koruptor-koruptor kelas kakap yang lolos karena hukum positif  tidak bisa menjangkau. Maka dengan jalan memilih pengadilan progresif dengan hakim-hakim partisan.
Di Indonesia dapat dikelompokkan dua tipe hakim :
1. Hakim yang apabila memeriksa, dan memutus terlebih dahulu menanyakan hati nuraninya atau mendengarkan keputusan hati nuraninya dengan kemudian mencari pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan untuk mendukung keputusan tersebut. Yang termasuk dalam kelompok ini dapat dimasukkan hakim- hakim seperti bismar Siregar, Adi Andoyo Soetjipto dan masih banyak lagi. Kedua contoh hakim tersebut sekedar contoh karena sering keputusannya dianggap kontroversional.                                                                               
2. Hakim yang apabila memutus  terlebih dahulu berkonsultasi dengan kepentingan perutnya dan kemudian mencari pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan untuk memberikan legitimasi  terhadap putusannya yang berdasar putusan perutnya tanpa menanyakan terlebih dahulu pada hati nuraninya. Hakim yang seperti ini merupakan hakim yang menjual keputusannya untuk kepentingannya sendiri dalam rangka untuk memperkaya diri sendiri.
C. JAKSA
Dalam sistem peradilan peranan jaksa kejaksaan sangat sentral karena kejaksaan merupkan lembaga yang menentukan apakah sesorang harus diperiksa oleh pengadilan atau tidak. Jaksa pula yang menentukan apakah  seorang tersangka akan dijatuhi hukuman atau tidak melalui surat dakwaan dan tuntutan yang dibuat. Sedemikian penting posisi jaksa bagi proses penegakan hukum di Indonesia sehingga lembaga ini harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan memilki integritas yang tinggi. Keberdaan lembaga kejaksaan ini di Indonesia diatur oleh Undang-undang No 16 tahun 2004.
Dalam lembaga peradilan kita sudah menjadi rahasia umum, perilaku jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya seperti permainan dalam hal penuntutan, jual beli perkara, dan sebagainya. Jaksa yang seperti ini tidak memperdulikan suara hati nuraninya tetapi melakukan nego dengan terdakwa atau pengacara terdakwa bagaimana agar tuntutannya lebih ringan dengan yang seharusnya yang ujung-ujngnya adalah maslah perut.
Dalam Proses Peradilan pidana ada beberapa hal yang berkaitan dengan kinerja kejaksaan yang selama ini rawan terjadi penyimpangan bahkan menjadiabuse of power diantaranya :
1. Proses Penyidikan
Pada tahap ini jaksa sebagi penuntut umum sering melakukan negosiasi atau tawar menawar dengan pihak tersangka , keluarha, pengacaranya dengan tawaran kasus tersebut bisa di SP3. bisa juga menggantung  status seseorang mau diperlanjut atau distop.
2. Surat Dakwaan
Dalam dakwaan pasal-pasal yang seharusnya memasang pasal berlapis namun dikenakan pasal yang ringan atau membuat dakwaanya kabur sehingga sulit untuk dibuktikan.
3. Penuntutan
Pada Tahap ini jaksa menggunakan lembaga rentut.berat ringannya tuntutan yang dikeluarkan Kajari ditentukan oleh besar kecilnya uang atau pemberian lainnya dari terdakwa.
4. Penahanan
Tersangka yang ditahan biasanya memanfaatkan jaksa atau sebaliknya, lewat keluarga atau pengacaranya terdakwa meminta jaksa untuk difasilitasi. Kolusi dibidang penahanan menyangkut penagguhan penahanan dan perubahan status tahanan.








KESIMPULAN
Manfaat dan kegunaan dari sosiologi hukum adalah pertama : dapat diperoleh kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosialnya. Kedua : Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum juga dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sarana mengubah masyrakat agar mencapai keadaan – keadaan tertentu. Keempat Sosiologi hukum juga memberi kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan efaluasi terhadap efektifitas hukum dalam masyrakat.
Tiga sumber kezaliman yaitu kekuasaan, uang, kebencian aparatur negara  ini kini telah menjadi tren penegakan hukum sekaligus modus operandi proses peradilan sesat atau dikenal sebagai miscarriage of justice (Nigel Walker). Jika ketiga sumber kezaliman penegakan hukum ini diberi peluang oleh praktisi hukum yang lemah iman, integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas maka ketiga-tiganya semakin arogan dan semakin dominan dalam menjungkirbalikkan kepastian hukum.








DAFTAR PUSTAKA
       I.            Romli Atmasasmita, Hukum Integral, PT Genta Publishing, Jakarta, 2012
      II.            Soerjono soekanto, Pokok –pokok Sosiologi Hukum, PT Raja Grafindo Persada Jakarta, Tahun 1980
    III.            _______________,Kesadaran Hukum ,Sinar Harapan 1972
    IV.             _______________, Sosiologi Hukum suatu Pengantar , Cetakan VI, Yayasan Penerbit UI Jakarta 1987
      V.            Satjipto Rahardjo,Ilmu Hukum,PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2000
    VI.             ______________, Hukum dan Perubahan Sosial, suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-pengalaman di Indonesia Soepomo,Sistim hukum di Indonesia,Jakarta , Noordhoff Kolf, NV 1995
  VII.             Moeljatno, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana di Indonesia, Bina Aksara Bandung 1985


Tidak ada komentar:

Posting Komentar