A.
Pengertian hukum keluarga
Istilah hukum
keluarga berasal dari terjemahan kata familierecht (belanda)
atau law of familie (inggris). Istilah keluarga dalam
arti sempit adalah orang seisi rumah, anak istri, sedangkan dalam arti luas
keluarga berarti sanak saudara atau anggota kerabat dekat. Ali affandi
mengatakan bahwa hukum keluarga diartikan sebagai “Keseluruhan ketentuan yang
mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan
kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian,
pengampuan, keadaan tak hadir).
Adapun pendapat-pendapat
lain mengenai hukum keluarga, yaitu:
a. Van
Apeldoorn
Hukum
keluarga adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga
b. C.S.T
Kansil
Hukum
keluarga memuat rangkaian peraturan hukum yang timbul dari pergaulan hidup
kekeluargaan
c. R.
Subekti
Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan
d. Rachmadi
Usman
Hukum kekeluargaan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur mengenai hubungan antar pribadi alamiah yang berlainan jenis dalam
suatu ikatan kekeluargaan
e. Djaja
S. Meliala
Hukum keluarga adalah keseluruhan ketentuan yang mengatur
hubungan hukum antara keluarga sedarah dan keluarga kerena terjadinya
perkawinan
f. Sudarsono
Hukum kekeluargaan adalah keseluruhan ketentuan yang menyangkut
hubungan hukum mengenai kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan
Ada dua pokok kajian dalam definisi hukum keluarga yang
dikemukakan oleh Ali Affiandi, yaitu mengatur hubungan hukum yang berkaitan:
1. Keluarga sedarah dan
2. Perkawinan
Pertalian
keluarga karena turunan disebut keluarga sedarah,artinya sanak
saudara yang senenek moyang. Keluarga sedarah ini ada yang ditarik menurut
garis bapak yang disebut matrinial dan ada yang ditarik
menurut garis ibu dan bapak yang disebut parental atau bilateral.
Pertalian
keluarga karena perkawinan disebut keluarga semenda, artinya sanak
saudara yang terjadi karena adanya ikatan perkawinan, yang terdiri dari sanak
saudara suami dan sanak saudara istri. Sedangkan pertalian keluarga karena adat
disebut keluarga adat, artinya yang terjadi karena adanya ikatan
adat, misalnya saudara angkat.
B.
Sumber Hukum Keluarga
Pada dasarnya sumber hukum keluarga dapat dibedakan menjadi dua
macam, yaitu sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber
hukum keluarga tertulis adalah sumber hukum yang berasal dari berbagai
peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan sumber
hukum tak tertulis adalah sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam
kehidupan masyarakat.
Sumber hukum keluarga
tertulis, dikemukakan berikut ini
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
2. Peraturan
Perkawinan Campuran (Regelijk op de Gemengdehuwelijk),Stb.1898 Nomor 158
3. Ordonasi
perkawinan Indonesia, Kristen, Jawa, Minahasa, dan Ambon, Stb.1933 Nomor 74
4. UU
Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (beragama Islam)
5. UU Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan
6. PP Nomor 9 tahun 1975
tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
7. PP
Nomor 10 Tahun 1983 jo.PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Selain itu yang 7 ini
yang menjadi sumber hukum keluarga tertulis adalah Inpres Nomor 1 tahun 1991
tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam ini hanya
berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam saja.
C. Asas-Asas
Hukum keluarga
Berdasarkan hasil analisis terhadap KUH Perdata dan UU Nomor 1
tahun 1974 dirumuskan beberapa asas yang cukup prinsip dalam Hukum Keluarga,
yaitu:
a. Asas monogamy, asas ini
mengandung makna bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan
seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami.
b. Asas konsensual, yakni asas yang
mengandung makna bahwa perkawinan dapat dikatakan sah apabila terdapat
persetujuan atau consensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan
perkawinan.
c. Asas
persatuan bulat, yakni suatu asas dimana antara suami-istri terjadi persatuan
harta benda yang dimilikinya.(Pasal 119 KUHPerdata)
d. Asas proporsional,yaitu
suatu asas dimana hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan
kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan
masyarakat.( Pasal 31 UUNo.1 Tahun 1974 tentang perkawinan)
e. Asas tak dapat
dibagi-bagi,yaitu suatu asas yang menegaskan bahwa dalam tiap perwalian hanya
terdapat seorang wali. Pengecualian dari asas ini adalah
1. Jika
perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup lebih lama maka
kalau ia kawin lagi, suaminya menjadi wali serta/wali peserta
2. Jika sampai
ditunjuk pelaksana pengurusan yang mengurus barang-barang dari anak di bawah
umur di luar Indonesia
f. Asas prinsip calon suami
istri harus telah matang jiwa raganya.( Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974)
g. Asas monogamy
terbuka/poligami terbatas, asas yang mengandung makna bahwa seorang suami dapat
beristri lebih dari seorang dengan izin dari pengadilan setelah mendapat izin
dari istrinya dengan dipenuhhinya syarat-syarat yang ketat
h. Asas perkawinan agama,
asas yang mengandung makna suatu perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan
sesuai dengan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.( Pasal 31 UUNo.1 Tahun
1974 tentang perkawinan)
i. Asas perkawinan sipil,
asas yang mengandung makna bahwa perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan dan
dicatat oleh pegawai pencatat sipil (kantor catatan sipil), perkawinan secara
agama belum berakibat sahnya suatu perkawinan.
D.
Ruang
Lingkup Hukum Keluarga
Setelah kita mengetahui apa pengertian hukum keluarga maka dapat
kita ketahui bahwa apa-apa saja ruang lingkup dalam hukum keluarga. Ruang
linkup dalam hukum keluarga itu meliputi: perkawinan, perceraian, harta benda
dalam perkawinan, kekuasaan orang tua, pengampuan, dan perwalian. Namun di
dalam bagian hukum keluarga hanya difokuskan pada kajian perkawinan,
perceraian, dan harta benda dalam perkawinan.
E. Hak
dan Kewajiban dalam Hukum Keluarga
Sebagai suatu hubungan
hukum, perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban suami istri. Yang dimaksud
“hak” ialah sesuatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh
suami atau istri yang timbul karena perkawinannya. Sedangkan “kewajiban” ialah
sesuatu yang harus dilakukan atau diadakan oleh suami atau istri untuk memenuhi
hak dan dari pihak yang lain.
Hak dan kewajiban dalam
hukum keluarga dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
a. Hak dan kewajiban antara suami istri
b. Hak
dan kewajiban antara orang tua dengan anaknya
c. Hak
dan kewajiban antara anak dengan orang tuanya manakala oarng tuanya telah
mengalami proses penuaan
Hak dan kewajiban antara
suami istri adalah hak dan kewajiban yang timbul karena adanya perkawinan
antara mereka. Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974.
1. Hak
dan kewajiban antara suami istri adalah sebagai berikut:
a) Suami
istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi
sendi dasar dari susunan masyarakat
b) Hak
dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam
kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup dalam masyarakat
c) Masing-masing
pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum( Pasal 31 ayat 2)
d) Suami adalah
kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.( Pasal 31 ayat 3)
e) Suami
istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap,yang ditentukan
bersama.( Pasal 31 ayat 4 dan Pasal 32 ayat 1)
f) Suami
istri wajib saling mencintai , hormat-menghormati, setia dan member bantuan
lahir batin yang satu dengan yang lain.( Pasal 33)
g) Suami
wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah
tangga sesuai dengan kemampuannya.(Pasal 34 ayat 1)
h) Istri
wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.( Pasal 31 ayat 2)
i) Jika
suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan
kepada Pengadilan ( Pasal 31 ayat 3)
Hak
dan kewajiban suami istri yang diatur dalam dalam UU perkawinan pada dasarnya
mengandung persamaan dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam Hukum Islam.
Adapun
kewajiban khusus suami kepada istri yang di Instruksi oleh Presiden RI No. 1
Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam:
a. Suami
adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai
hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri
bersama
b. Suami
wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah
tangga dengan kemampuannya
c. Suami
wajib memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar
pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa
d. Sesuai
dengan penghasilan suami menanggung:
1. Nafkah,
kiswah dan tempat kediaman bagi si istri
2. Biaya
rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
3. Biaya pendidikan bagi si anak
e. Kewajiban
suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas
mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya
f. Istri
dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut
pada ayat (4) huruf a dan b di atas
g. Kewajiban
suami sebagaimana dimaksud pada ayat (5) gugur apabila istri nusyuz
Selain itu , suami juga mempunyai kewajiban untuk menyediakan
tempat kediaman untuk istri dan anak-anaknya. Di dalam Kompilasi Hukum Islam
ditegaskan bahwa:
1. Suami
wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istri
yang masih iddah
2. Tempat
kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan
perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat
3. Tempat
kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak
lain, sehingga mereka merasa aman dan tentram. Tempat tinggal juga berfungsi
sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur
alat-alat rumah tangga
4. Suami
wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan
dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan
rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya
Adapun suami yang beristri
lebih dari 1 orang, juga di atur dalam Kompilasi Hukum Islam
1. Suami
yang mempunyai istri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tinggal
dan biaya hidup kepada masing-masing istri secara berimbang menurut besar
kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing istri, kecuali jika ada
perjanjian perkawinan
2. Dalam
hal para istri ikhlas, suami dapat menempatkan istrinya dalam satu tempat
kediaman
Di dalam Kompilasi Hukum
Islam juga dijelaskan beberapa kewajiban bagi istri yang dianggap nusyuz
a. Istri
dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah
b. Selama
istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80
ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya
c. Kewajiban
suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istri tidak nusyuz
d. Ketentuan
ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah
Adapun dalam bukunya Lili
Rasjidi juga membagi hak dan kewajiban suami istri dalam dua kategori,ada
kewajiban umum antara suami istri dan ada pula kewajiban khusus baik suami
maupun istri.Menurutnya,
kewajiban umum di antara keduanya adalah:
a. Kedua
pihak hendaknya saling hormat-menghormati, sopan santun dan penuh pengertian
b. Memelihara
kepercayaan dan tidak membuka rahasia masing-masing walaupun pada saat ada
kericuhan
c. Masing-masing
harus sabar atas kekurangan dan kelemahan yang ada pada tiap-tiap manusia,
sehingga tidak cepat-cepat marah, akan tetapi menunggu dengan tenang untuk
menunjukkan kesalahan-kesalahan hingga dapat diakhiri dengan kebijaksanaan dan
pertimbangan
d. Jangan
cemburu tanpa alasan, juga tidak mendengar hasutan orang, segala sesuatu
periksa terlebih dahulu
e. Menjauhi
bibit-bibit percekcokan sehingga tidak terjadi perselisihan- perselisihan yang
tidak diinginkan, dan jika terjadi juga perselisihan, hadapilah dengan keadaan
tenang
f. Rela
berkorban untuk kepentingan suami istri dan saling menghormati keluarga
masing-masing
g. Akhirnya
kedua belah pihak harus berusaha menjadikan rumah tangganya sebagai muara yang
aman dan pelabuhan yang damai, tempat peristirahatan yang teduh untuk seluruh
anggota keluarga, baik pada waktu suka maupun dalam keadaan duka, bersendikan
tawakal dan iman kepada Allah swt dan syukur atas nikmatnya
Sedangkan yang termasuk
dalam kategori Kewajiban khusus bagi istri kepada suaminya adalah
a. Membantu
suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarga
b. Hormat
dan patuh kepada suami dalam batas-batas tidak menyimpang dri ajaran agama
c. Meyenangkan
dan berbakti kepada suami dengan tulus ikhlas, sedapat-dapatnya selalu bermuka
jernih dan manis
d. Menerima
dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit, serta mencukupkan nafkah yang
diberikan suami dengan kekuatan dan kemampunnya, hormat, cermat, dan bijaksana
e. Tidak
mempersulit dan memberatkan suami akan tetapi bersifat ridha dan syukur. Istri
utama ialah yang dapat mengetahui kemauan suami sebelum dikatakan suami, jika
terlihat tanda-tanda suami dalam kesusahan
f. Memelihara
diri serta menjaga kehormatan dan harta benda suami, baik dihadapan atau
dibelakangnya
g. Memupuk
rasa kasih saying dan tidak bertingkah laku yang dapat mendorong suami dapat
berbuat salah
h. Memelihara
dan mendidik anak sebagai amanah Allah dan nikmatnya yang tak
ternilai
i. Mengatur
dan mengurus rumah tangga dan menjadikannya rumah tangga islam yang bahagia
dunia dan akhirat
J. Istri
adalah ibu rumah tangga (Pasal 79 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam)
Adapun kewajiban khusus suami kepada istri menurut Lili Rasjidi,
sebagai berikut:
a. Jadilah
seorang suami yang baik membimbing dan memimpin keluarga lahir batin
b. Memberi
nafkah keluarga menurut kemampuan
c. Hormat
dan sopan santun, apa lagi istri dalam keadaan kesulitan
d. Membantu
istridalam tugas sehari-hari terutama dalam hal memelihara dan mendidik
anak-anak
e. Sabar
akan kekurangan-kekurangan istri dan berrusaha menambah dan memperbaiki serta
mempertinggikan kecerdasan
f. Memberi
kebebasan untuk berfikir dan bertindak sesuai dengan ajaran agama, tidak
mempersulit dan menyiksa pikiran, apa lagi mendorongnya untuk berbuat salah
g. Penuh
pengertian, disiplin dan berwibawa berdasarkan kasih saying dan cinta kasih
h. Berusaha
dan membantu istri untuk menciptakan suasana yang damai dan kerukunan keluarga,
demi kesejahteraan dan kebahagiaan hidup dunia dan akhirat
i. Hormat
terhadap dan sopan keluarga istri
j. Dapat
mengatasi keadaan dan mencari penyelesaian yang bijaksana jika terjadi
perselisihan
k. Sabar,
jujur dan memelihara kepercayaan serta dapat menyenangkan istri dengan cara
yang halal
l. Jadilah
suami yang baik dan simpatik pasti engkau akan mendapat istri yang baik dan
menarik
Adapun Hak dan kewajiban
antara orang tua dengan anak diatur dalamPasal 45 sampai dengan Pasal 49 UU No.
1 Tahun 1974.
Hak dan kewajiban orang
tua dan anak, sebagai berikut:
1. Orang
tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka
sebaik-baiknya. Kewajiban oarng tua berlaku sampai anat
itu kawin atau dapat berdiri sendiri
2. Anak
wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik
3. Anak
wajib memelihara dan membantu orang tuanya, manakala sudah tua
4. Anak
yang belum dewasa, belum pernah melangsungkan perkawinan, ada di bawah
kekuasaan orang tua( Pasal 47 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974)
Orang tua mewakili anak
dibawah umur dan belum dan belum pernah kawin mengenai segala perbuatan hukum
di dalam dan di luar pengadilan
5. Orang
tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap
yang dimiliki anaknya yang belum 18 tahun atau belum pernah
melangsungkan perkawinan, kecuali kepentingan si anak menghendakinya
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Komariah,Hukum
Perdata,(UMM: Universitas Muhammadiyah Malang Press,Malang 2008)
Ø Rasjidi
lili, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia,(Bandung:
Alumni, 1982)
Ø Salim, Pengantar
Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika,2008),\
Ø Syahrani,riduan,seluk
beluk asas-asas hukum perdata,(Banjarmasin:P.T. Alumni:2006
Ø Zulfa
Djoko Basuki,Kompilasi Bidang Hukum Kekeluargaan, ( Jakarta: Badan
Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar