Selasa, 12 Agustus 2014

Resume Hukum Pidana Materiel


Pengertian hukum pidana
            Untuk memperoleh pengertian tentang hukum pidana padsa umumnya dan K.U.H.pidana pada khususnya,tidak cukup hanya menyelidiki apa yang tersurat dalam rumusan pasal – pasal K.U.H.Pidana saja, tetapi harus pula di selidiki apa yang tersirat di dalamnya sesuai dengan makna yang di berikan dan maksud yang di kehendaki oleh pembentuk undang – undang (UU), serta bagaimana pula penerapannta dalam praktek.
            Di dalam membicarakan siatu bidang, biasanya orang mulai dengan mencari definisi atau perumusannya para ahli menyusun perumusan “ hukum pidana “ mereka masing – masing, dan ternyata baha tidak ada satu pun rumusan yang bisa di terima oleh semua pihak atau sebagia perumusan yang sempurna perumusan dari beberapa sarjana ternama di bawah ini sebagai berikut :
E. mezger 
Hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikat kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.
Mr. WFC . Van Hattum
Hukum pidana itu adalah suatu keseluruhan azas dan peraturan yang di ikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara ketertiban di larang melakukannya tindakan yang bersifat melanggar hukum, dan mengaitkan pelanggaranya dengan  penderitaan khusus pemindanaan.
Prof Van Humel
hukum pidana adalah keseluruhan dasar dan aturan yang di anut oleh negara dan kewajibannya untuk menegakan hukum, yaitu yang melanggar apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu restapa ( penderitaan kepada yang melanggar larangan tersebut).
Prof. W.P.J Pompe
            Hukum pidana adalah hukum yang bersifat umum yang isinya adalah larangan dan keharusan yzng terhadap pelanggaran oleh negara atau masyarakat hukum dianacam dengan penderitaan khusus berupa pemindanaan, penjatuhan pidana dan yang mengatur ketentuan yang memberikan dasar penjatuhan dan penetapan pidana.
Prof. Moeljatno, S.H.
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar - dasar dan aturan - aturan untuki :
1. menentukian perbuatan - perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan,yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
2. menentukan kapan dan dalam hal - hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan - laranga itu dapat di kenakan atau di jatuhi pidana sebagaimana yang telah di ancamkan.
3. menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang di sangka telah  melanggar larangan tersebut.
            Berbagai defenisi tersebut, jelas terlihat ada sarjana yang merumuskan dengan panjang lebar, ada yang secara singkat, dan semuaya tidak akan dapat memuaskan semua orang secara umum.
Di dalam rumusan para sarjana bahwa “ hukum pidana” itu adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara. Sedangkan keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara di bagi dalam 2 (dua) jenis yaitu, hukum public dan hukum privat.

A.  Asas berlakunya hukum pidana
Setiap orang yang akan menjalankan undang - undang hukum pidana sebagai yang berwenang hendaknya wajib memperhatikan asas hukumnya yang di tentukan dalam pasal 1 KUHP.ketentuan pasal ini memuat tiang penyanggah pidana pasl 1 ayat 1 KUHP menyatakan: “ tiada suatu perbuatan yang boleh di hukum melainkan atas kekuatan aturan pidana dalam undang – undang yang terdahulu dari perbuatan itu”. Ketentuan ayat ini memuat asas yang tercakup dalam rumusan: Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege punali”. Artinya, tiada delik, tiada hukuman tanpa suatu peraturan yang terlebih dahulumenyebut perbuatan yang bersangkutan, sebagai suatu delik dan yang memuat suatu hukuman yang dapat di jatuhkan delik itu. Asas nullum deliktum ini memuat pengertian bahwa suatu perbuatan yang dilakukan tanpa ada undang - undang yang sebelumnya telah mengatur tentang perbuatan itu tidak dapat di pidana.
            Dilihat dari rumusnya asas nullum deliktum itu ada yang mengatakan berasal dari ajaran Montesquieu yang di kenal dengan “ trias-politika” ( buku L’sprit De Lois,1748 ) ajaran trias politika dari Montesquieu ini memang bertujuan melindungi kemerdekaan individu terhadap tindakan sewenang - wenang dari penguasa. Asas nullum deliktum juga bertujuan melindungi kemerdekaan individu dari pelakuan sewenang - wenang dari peradilan albitrer pada zaman sebelum revormasi perancis ( 1789 - 1795 ).
Pada waktu Montesquieu mengemukakian ajaran trias politika, ia mengemukakan bahwa “ hakim tidak boleh menghukum tanpa ada peraturan hukumnya”.
Pada akhir abad XIX , asas nullum deliktum di masukan dalam perundang - undangan hukum belanda dan kemudian di bawakan ke dalam pasal 1 ayat 1 wetbook van strafrecht voor nederlandsch-indie.
Pasal 1 ayat 1 KUHP yang memiliki asas legalitas itu mengandung beberapa pokok pemikiran sebagai berikut :
a. hukum pidanan hanya berlaku terhadap perbuatan setelah adanya peratuaran.artinya hukum pidana tidak dapat berlaku surut.kalau ada suatu perbuatan yang tidak di atur dalam undang - undang dan kemudian setelah perbuatan terjadi baru dilihat undang - undang yang melarangnya, tetap perbuatan itu tidak dapat dikenakan berlakunya undang - undang baru tersebut.
b. dengan adanya sanksi pidana, hukum pidana bermamfaat bagi masyarakat yang bertujuan tidak aka nada tindakan pidana. Hal itu karena setiap orang harus mengetahui lebih dahulu peraturan dan ancaman hukum pidananya.
c. menganut adanya kesamaan kepentingan, yaitu selain memuat ketentuan tentang perbuatan pidana jiuga mengatur ancaman hukumannya.
d. kepentingan umum lebih di utamakan dari kepentingan individu.
Asas legalitas ini mempunyai rancangan  luas. artinya, dalam mengembangkan hukum pidana dapat disesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

B.  Ruang lingkup hukum pidana
            Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai atas ruang lingkup berlakunya kitab undang - undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana itu ada 4 (empat) yaitu :
1. asas teritorialitas ( teritorialitas beginsel )
            Ketentuan asas ini di cantumkan dalam pasal 2 yang menyatakan bahwa “ ketentuan pidana dalam undang - undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di dalam wilayah Indonesia melakukan tindak pidana”.berdasarkan ketentuan pasal ini, tegas baha bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana dalam wilayah Indonesia, baginya dikenakan aturan pidana yang di cantumkan dalam undang - undang Indonesia. Di dalam wilayah juga ketentuan itu dinperluas dengan ketentuan pasal 3 yang menyatakan bahwaq “ ketentuan pidana dalam undang – undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia di atas bahtera Indonesia melakukan sutu tindak pidana”. Perluasan aturan pidana menurut ketentuan pasal 3 ini untuk menyatakan suatu kepastian hukum bahwa setiap kapal yang berbendera Indonesia bergerak di wilayah territorial, maka aturan pidana terus mengikutinya. Namun, tidak berarti bahwa kapal yang berbendera Indonesia itu adalah wialaya republic Indonesia hanya saja ukuran yang di pakai dalam hal ini adalah “ alat pelayaran “ dan “ alat udara “ Indonesia.
2. asas nasional aktif ( actief nationaliteisbeginel)
            Aturan pidana Indonesia tujuannya untuk melindungi kepentingan umum (nasional). Kalau pasal 2 dan 3 hanya untuk kepentingan wilayah saja, ketentuan itu kurang cukup, berhubung “ nation”nya akan di abaikan. Oleh karena itu, kitab undang – undang hukum pidana menetapkan juga tentang kepentingan nasional. Atas kepentinan nasional dalam aturan pidana Indonesia disebut “ Nasional aktif” atau asas peronalitas (personalities beginsel) dan di cantumkan di dalam pasl 5 yang dinyatakan sebagai berikut:
Ayat 1 : ketentuan pidana dalam undang - undang Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang di luar Indonesia melakukan :
            1. salah satu kejahatan yang dituangkan pada BAB I dan BAB II hukum kedua dan pada pasal             160,161,240,279,450 dan 451.
            2. suatu peristiwa yang di pandang sebagai kejahatan menurut ketentuan - ketentuan pidana          dalam undang - undang Indonesia dan dapat di pidana menurut undang - undang negara tempat             pembuatan itu dilakukan.
Ayat 2 : penuntutan terhadap suatu peristiwa yang di maksudkan pada ke- 2 itu boleh juga di jalankan     jika tersangka baru menjadi warga negara Indonesia sesudah melakukan peristiwa itu.
3. asas nasionalitas pasif (pasief nationalities beginel)
Asas ini yang di sebut “ asas perlindungan” (bescher mingsbeginsel) bertujuan melindungi kepetingan terhadap tindakan. Tindakan itu dapat dari warga negara sendiri maupun orang asing yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia yang dilakukan untuk menjatuhkan wibawa dan martabat Indonesia. Kitab undang -  undang hukum pidana menetapkan aturan hukuman dalam :
1). Pasal 4 :
Yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam undang – undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang bersalah di luar Indonesia :
a) melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan pada pasal 104,106,107,108,110,111, bis (1),127, dan 131 :;
b) melakukan kejahatan tentang mata uang, merek kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia ;
c) pemalsuan dalam surat - surat utang atau sertifikat uang atas tanggunagn Indonesia, daerah atau bagian suatu daerah termasuk talon, surat - surat untuk sero , atau surat - surat bunga uang yang mengikuti surat - surat itu atau dengan sengaja mengunakan surat palsu atau yang di palsukan demikian itu seakan - akan surat itu benar tidak di palsukan.
2). pasal 8 :
Menyatakan bahwa “ ketentuan pidana dalam undang – undang Indonesia bagi nahkoda dan pelayar bahera Indonesia yang di luar wilayah, maupun tidak di atas pelayaran, melakukan salah sau tindak pidana yang diterangkan dalam BAB XXIX buku ke dua dan BAB IX buku ketiga, demikian juga yang di terangkan dalam peraturan umum tentang surat laut dan pas kapal di Indonesia dan dalam ordinasi kapal 1927”.
Pasal ini merupakan perluasan asas nasionalitas pasif yang dikenakan kepada nahkoda atau penupang kapal Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah, diluar kapal ( di dalam wilayah negara asing) separti kejahatan pelayaran dan pelanggaran pelayaran.
4. asas universalitas (universalities beginsel)
Asas nasionallitas pasif bertujuan melindungi kepentingan nasional tanpa melihat kewarganegaraan pelaku tidak pidanaanya. Sebaliknya, asas universalitas melindungi kepentingan hubungan antarnegara tanpa melihat kewarganegaraan pelakunya. Yang diperhatikan adalah kepentingan negara lain sebagai tempat dilakukanya suatu tindak pidana tertentu itu seperti tercantum dalam pasal 4 sub 4 yang menyatakan bahwa ‘’ melakukan salah satu kejahatan yang di tentukan dalam pasal 438,444 – 446 tentang pembajakan dan yang ditentukan dalam pasal 447 tentang menyerahkan suatu bahtera kepada kekuata pembajak laut.
            Selain dari empat asas hukum pidana yang menyatakan tentang ruang lingkup berlakunya, ditegaskan juga bahwa bagi pegawai negri Indonesia yang melakukan tindak pidana tertentu diluar wilayah negara, maka aturan pidana tetap diberlakukanya. Tindak pidana tertentu yang dimaksud ialah tindak pidana kejahatan jabatan. Ketentuanya dicantumkan dalam asal 7 yang menyatakan bahwa ‘’ ketentuan pidana dalam undang – undang Indonesia berlaku bagi pegawai negri yang di luar Indonesia melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan pada bab XXVIII buku kedua’’ . disamping mengatur mengenai tindak pidana kejahatan jabatan dari pegawai negeri di wilayah Indonesia, aturan pidana itu dengan adanya hubungan hukum internasional juga memengaruhi hukum pidana Indonesia. Pengaruhnya dapat dilihat dalam pasal 9 yang menyatakan bahwa ‘’ berlakunya pasal 2 – 5,7, dan 8 dibatasi oleh hal-hal dikecualikan, yang diakui dalam hukum antarnegara ‘’. Ketentuan yang dicantumkan dalam pasal ini dimaksudkan  memperlakukan suatu ‘’ imunitas’’ bagi kepentingan hubungan antara negara asing dan negara Indonesia. Hal ini berkenaan dengan berlakunya ‘’ asas eksteritorialitas ‘’ yaitu dianggap ada di luar wilayah yang keadaan sebenarnya mereka berada. Asas eksteritorialitas ini dalam pelaksanaanya tidak memberlakukan aturan pidana Indonesia bagi orang , tempat, dan alat – alat asing walaupun berada di dalam salah satu wilaah Indonesia. Aturan pidana itu berlaku untuk para duta besar , rumah dan pekarangan duta besar, dan kapal perang asing yang berlabuh di salah satu pelabuhan Indonesia selama kedua negara mempunyai hubungan hukum intenasional.
C.  Dasar – dasar Pidana dan Tujuan Pidana
            Menghadapi dasar – dasar pidana dan tujuan pidana itu maka di jawablah dengan tiga macam teori, yakni :
1.      Teori absolute atau teori  pembalasan
Sebagai dasar teori ini adalah ‘’ karena kejahatan itu sendiri ‘’ yang membenarkan untuk dilakukan tuntutan dan penjatuhan pidana. Jadi pidana dijatuhkan karena adanya kejahatan. Kejahatan tidak dibolehkan dan tidak di izinkan baik menurut susila maupun hokum . kejahatan merupakan suatu perbuatan yang dapat dicela ( can be blamed ) dan tidak patut untuk dilakukan , karenanya harus dijatuhkan pidana. Pidana berfungsi sebagai reaksi terhadap adanya kejahatan dengan suatu penderitaan dapatlah dinyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dihargai. Singkatnya pidana dijatuhkan sebagai balasan ( vergelding, revenge ) karena adanya kejahatan.
Imanuel kant dan hegel mempertahankan pembalasan sebagai dasar pidana. Imanuel kant melihat pidana sebagai sesuatu yang dinamakan imperative katagoris, yang artinya seseorang itu, harus dipidana karena telah melakukan kejahatan atau berbuat jahat. Pidana bukanlah sarana untuk mencapai tujuan , akan tetapi suatu pernyataan dari keadilan. Hegel berpendat bahwa kejahatan itu akan diakhiri oleh pidana. Selanjutnya hegel mengatakan bahwa pidana adalah suatu penyangkalan terhadap hokum terletak dalam kejahatan itu sendiri. Pada abad ke 19 para sarjana hokum pada dasarnya membela pendirian bahwa pidana itu dijatuhkan sebagai pembalasan, seperti binding di jerman , Stephen di inggris . sampai ini pun masih banyak orang yang mendukung pendapat bahwa keadilan itu tidak dapat ditegakan tanpa pidana, kendatipun mereka umumnya menyangkutpautkan soal  cinta dan kasih sayang kepada sesama manusia dan kemnusiaan. Hakekatnya setiap pidana merupakan pembalasan ( velgelding,revenge ) sehubungan dengan hal ini maka timbul pertanyaan : apakah atau kapankah dibolehkan melakukan pembalasan dan apakah gunanya pembalasan itu. Semua pidana itu selalu merupakan penambahan penderitaan yang dikenakan dengan sengaja. Apakah pidana itu berdasarkan pandangan bahwa kejahatan harus diberikan pembalasanya terhadap pelakunya atau berdasarkan anggapan bahwa orang lain harus dibuat takut untuk melakukan kejahatan ( prevensi umum ) atau agar sipelaku tidak berbuat kejahatan lagi ( prevensi khusus )
2.      Teori relative ( nisbi )
Pidana itu suatu yang perlu, noodzakelijk, suatu keharusan , certainly. Menurut teori ini maka dasar hokum dari pidana itu adalah pertahanan tata tertib masyarakat . karena itu pula tujuan pidana adalah pertahanan tata tertib masyarakat . karena itu pula tujuan pidana adalah mencegah atau prevensi dilakukanya suatu pelanggaran hokum.
Dalam teori relative ini pidana itu dapat berupa :
a.       Bersifat menakutkan
b.      Bersifat memperbaiki
c.       Bersifat membinasakan
Sifat prevensi dari pidana ada 2 macam , yakni :
1.      Prevensi umum
Prevensi umum bertujuan mencegah supaya orang pada umunya tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hokum. Diantara teori – teori prevensi umum maka teori pidana  menakutkan merupakan teori yang paling lama. Titik berat adalah eksekusi pidana yang dijatuhkan. Suatu eksekusi pidana yang diperlihatkan kepada umum sudah barang tentu akan menakutkan khalayak ramai yang berniat untuk berbuat jahat. Terlebih lagi kalau eksekusi itu dilakukan secara ganas, sehingga anggota masyarakat menjadi negri. Menurut paham ini, supaya khalayak ramai dapat ditakutkan, maka perlu di buat pidana yang ganas dan eksekusi pidana ganas itu dilakukan di muka umum. Dalam pemberantasan korupsi di cina, maka eksekusi pidana ganas ini dilakukan didepan umum. Anselm von Feuerbach mengatakan ‘’ ancaman pidana menimbulkan secara kunsmatig ( secara buatan ) suatu contra motif yang menahan manusia untuk melakukan kejahatan . teori ini terkenal dengan nama ‘’ psychologische zwang ‘’ yang artinya ; adanya ancaman pidana menekan jiwa manusia untuk berbuat jahat . ada benarnya jika seseorang telah mengetahui bahwa ia akan mendapat pidana apabila melakukan kejahatan , maka sudah tentu ia akan lebih berhati – hati. Namun ancama pidana tidaklah mutlak untuk menahan seseorang  untuk melakuakan kejahatan, sebab tidaklah setiap orang dapat ditakutkan dengan ancaman pidana. Acapkali ancaman pidana belum cukup handal untuk menahan  atau menekan jiwa manusia yang sudah merencanakan untuk melakukan suatu kejahatan , khususnya kelompok – kelompok penjahat dan sudah bisa tinggal di dalm penjara , para psychopat , mereka yang belum dewasa dalam fikiranya dan lain – lain. Ada benarnya ancaman pida melindungi secara preventif dalam tata hokum masyarakat dan dalam ancaman pidana itu termasuk analisir mendidik. Karena ancaman hanyalah sesuatu abstrak maka dengan sendirinya sangat sulit untuk terlebih dahulu menentukan batas – batas beratnya pidan yang diancamkan itu. Hazewinkel zuringa berpendapat, bahwa bertitik tolak dari teori von feurbach maka orang dapat menentukan secara sewenang – wenang tiap macam pidana yang dikehendakinya , asal saja pidana itu terlebih dahulu diancamkan kepada masyarakat . disamping itu keberatan terhadap teori von Feuerbach ini adalah ada kemungkinan tidak ada keseimbangan antara beratnya pidana yang diancamkan dengan beratnya tindak pidana yang konkrit dilakukan. Karena adanya keberatan terhadap von Feuerbach maka muler membuat suatu teori prevensi umum yang baru. Beliau mengungkapkan bahwa akibat preventif dari pidana itu tidak terletak dalam eksekusi pidana maupun dalam ancaman pidana , akan tetapi terletak dalam menentuakn pidana konkrit oleh hakim
2.      Prevensi khusus
Menurut teori ini maka tujuan pidana adalah menahan niat jahat pelaku. Pidana bertujuan menahan pelaku untuk mengulangi perbuatanya atau menhan pelaku untuk melakukan perbuatan jahat yang direncanakanya.  Tokoh – tokoh ajaran ini antara lain : van hamel ( belanda ), von list ( jerman ) van hamel antara lain mengatakan : pidana harus memuat anasir yang memperbaiki bagi terpidana yang nanti memerlukan suatu reclassering. Pidana harus memuat anasir membinasakan bagi penjahat yang sama sekali tidak lagi dapat diperbaiki. Tujuan pidana adalah mempertahankan tata tertib masyarakat.
3.      Teori kombinasi – campuran
Teori ini merupakan teori yang menggabungkan , menkombinasikan teori absolute dan teori relative merupakan teori ekstrem. Mengkombinasikan teori pembalasan dengan teori tujuan . teori gabungan ini dapat di bagi dalam 3 golongan yaitu :
a.       Teori menggabungkan yang menitikberatkan pembalasan, tetapi pembalasan itu tidak boleh melampaui batas yang perlu dan sudah cukup untuk dapat mempertahankan tata tertib masyarakat
b.      Teori menggabungkan yang menitikberatkan pada pertahanan tata tertib masyarakat. Pidana tidak boleh lebih berat dari perbuatan yang dilakukan oleh terpidana. Pidana yang dijatuhkan haruslah sesuai dengan perbuatan jahat dilakukan oleh terpidana. Beratnya pidana haruslah sesuai perbuatan yang dilakukan terpidana
c.       Teori menggabungkan yang menganggap kedua azas tersebut harus dititikberatkan sama. Dengan kata lainya baik sebagai pembalasan maupun pertahanan tata tertib masyarakat harus sama , seimbang.
Pompe menitik beratkan pembalasan tetapi pidana harus juga bermaksud mempertahankan tata tertib masyarakat supaya kepentingan umum dapat diselamatkan. Grotius mengatakan yang menjadi dasar tiap pidana adalah penderitaan yang beratnya sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan terpidana. Namun beratnya pidana atau sampai batas mana harus sesuai beratnya pidana dengan beratnya perbuatan yang dilakukan terpidana, dapat diukur, hal mana ditentukan oleh apa yang berguna bagi masyarakat. Jadi absolute justice hanya dapat diwujudkan dalam batas – batas sociale justice. Teori Grotius ini dikemukakan pula oleh rossi. Pandangan rossi ini berpengaruh terhadap pembuat KUHPdana. Zevenbergen menandaskan makna tiap pidana adalah membalas akan tetapi maksud tiap pidana adalah melindungi tata hokum. Pidana itu mengembalikan rasa hormat terhadap hokum pemerintah . Thomas Aquino mengemukakan kesejahteraan umum yang menjadi dasar hokum perundang – undangan pada umunya dan hokum perundang – undangan pidana khususnya. Agar ada pidana haruslah ada kesalahan dan kesalahan itu hanya terdapat pada perbuatan – perbuatan yang dilakukan menurut kehendak yang merdeka yaitu perbuatan – perbuatan yang dilakukan secara suka rela. Karena pidana itu dijalankan terhadap tindak pidana , yang dilakukan secara sukarela, maka dengan sendirinya pidana itu bersifat pembalasan pula.
Lahirnya teori kombinasi ini mengingat adanya kekurangan dan kelemahan dari teori absolute dan teori nisbi. Kelemahan teori absolute antara lain :
a.       Penjatuhan pidana semata – mata hanya untuk pembalasan , hal ini dapat menimbulkan ketidak adilan
b.      Apabila memang dasar pidana itu hanya pembalasan , mengapa hanya negaralah yang berhak untuk menjatuhkan pidana
c.       Pidana sebagai pembalasan tidak bermanfaat bagi masyarakat
Kelemahan teori  nisbi
a.       Pidana hanya ditujukan untuk mencegah kejahatan , baik yang ditujukan untuk menakut – nakuti umum maupun ditujuhkan kepada pelaku kejahatanya, sehingga akan dijatuhkan pidana yang berat . hal ini dapat menimbulkan ketidak adilan
b.      Pidana yang berat itu tidak akan memenuhi rasa keadilan , apabila ternyata kejahatan yang dilakukan itu ringan
c.       Kesadaran masyarat membutuhkan kepuasan. Oleh karena itu pidana tidak dapat semata – mata ditujukan untuk mencegah kejahatan atau membinasakan penjahat. Jadi dengan demikian baik masyarakat maupun pejabat harus diberikan kepuasan yang sesuai dengan peradilan
Mengenai teori gabungan ini ada 3 bagian :
a.       Yang menitik beratkan kepada pembalasan , namun pembalasan itu tidak boleh melebihi apa yang diperlukan dalam mempertahankan ketertiban masyarat. Penganutnya pompe dan zevenbergen
b.      Yang menitik beratkan pada pertahanan tata tertib dalam masyarakat , tetapi tidak boleh lebih berat dari pada beratnya penderitaan yang sesuai dengan beratnya perbuatan si terpidana. Penganutnya simons
c.       Titik beratnya sama, yaitu baik sebagai pembalasan maupun pada pertahanan ketertiban dalam masyarakat.
Pada dasarnya negaralah yang berhak untuk menghukum. Lembaga yang berwenang untuk melakukan  penyidikan, penuntutan, mengadili dan menjatuhkan pidana adalah Negara, karena negaralah yang berhak memerintah. Diberikanya hak kepada Negara untuk menghukum pelaku kejahatan, agar dapat mempertahankan ketertiban dalam Negara. Beysens mengatakan bahwa sudah menjadi kodrat alam bahwa Negara bertujuan dan berkewajiban mempertahankan tata tertib dalam masyarakat , karena itu pula Negara berhak untuk mengusut , menuntut, mengadili dan menjatuhkan pidana
D.  Aliran hukum yang mempengaruhi perkembangan     
1. Aliran klasik
Menurut aliran klasik (de klassieke school/de klassieke richting) tujuan susunan hukum pidana itu untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa (Negara). Peletak dasarnya adalah Markies van Beccaria yang menulis tentang "Dei delitte edelle pene" (1764). Di dalam tulisan itu menuntut agar hukum pidana harus diatur dengan undang-undang yang harus tertulis. Pada zaman sebelum pengaruh tulisan Beccaria itu, hukum pidana yang ada sebagian besar tidak tertulis dan di samping itu kekuasaan Raja Absolute dapat menyelenggarakan pengadilan yang sewenang-wenang dengan menetapkan hukum menurut perasaan dari hakim sendiri. Penduduk tidak tahu pasti perbuatan mana yang dilarang dan beratnya pidana yang diancamkan karena hukumnya tidak tertulis. Proses pengadilan berjalan tidak baik, sampai terjadi peristiwa yang menggemparkan rakyat seperti di Perancis dengan kasus Jean Calas te Toulouse (1762) yang dituduh membunuh anaknya sendiri bernama Mauriac Antoine Calas, karena anaknya itu terdapat mati di rumah ayahnya. Di dalam pemeriksaan Calas tetap tidak mengaku dan oleh hakim tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana mati dan pelaksanaannya dengan guillotine. Masyarakat tidak puas, yang menganggap Jean Calas tidak ber-salah membunuh anaknya, sehingga Voltaire mengecam putusan pengadilan itu, yang ternyata tuntutan untuk memeriksa kembali perkara Calas itu dikabulkan. Hasil pemeriksaan ulang menyata-kan Mauriac mati dengan bunuh diri. Masyarakat menjadi gempar karena putusan itu, dan selanjutnya pemuka-pemuka masyarakat seperti J.J. Rousseau dan Montesquieu turut menuntut agar kekuasaan Raja dan penguasa-penguasanya agar dibatasi oleh hukum tertulis atau undang-undang. Semua peristiwa yang diabadikan itu adalah usaha untuk melindungi individu guna kepentingan hukum perseorangan.
Oleh karenanya mereka menghendaki agar diadakan suatu pera-turan tertulis supaya setiap orang mengetahui tindakan-tindakan mana yang terlarang atau tidak, apa ancaman hukumannya dan lain sebagainya. Dengan demikian diharapkan akan terjamin hak-hak manusia dan kepentingan hukum perseorangan. Peraturan tertulis itu akan menjadi pedoman bagi rakyat, akan melahirkan kepas-tian hukum serta dapat menghindarkan masyarakat dari kese-wenang-wenangan. Pengikut-pengikut ajaran ini menganggap bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk menjamin kepentingan hukum individu.Setiap perbuatan yang dilakukan oleh sese-orang (individu) yang oleh undang-undang hukum pidana dila-rang dan diancam dengan pidana harus dijatuhkan pidana. Menu-rut aliran klasik, penjatuhan pidana dikenakan tanpa memper-hatikan keadaan pribadi pembuat pelanggaran hukum, mengenai sebab-sebab yang mendorong dilakukan kejahatan (etiologi kriminil) serta pidana yang bermanfaat, baik bagi orang yang me-lakukan kejahatan maupun bagi masyarakat sendiri (politik kriminil).
2. Aliran modern

Aliran modern (de moderne school/de moderne richting) menga-jarkan tujuan susunan hukum pidana itu untuk melindungi masya-rakat terhadap kejahatan. Sejalan dengan tujuan tersebut, perkem-bangan hukum pidana harus memperhatikan kejahatan serta kea-daan penjahat. Kriminologi yang objek penelitiannya antara lain adalah tingkah laku orang perseorangan dan atau masyarakat ada-lah salah satu ilmu yang memperkaya ilmu pengetahuan hukum pidana. Pengaruh kriminologi sebagai bagian dari social science menimbulkan suatu aliran baru yang menganggap bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk memberantas kejahatan agar ter-lindungi kepentingan hukum masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
§  Bambang Poernomo. 1985. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia
§  Buchari Said. 2005 . Ringkasan Hukum Pidana. Bandung
§  R. Abdoel Djamali. 2007. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar