Pengertian hukum pidana
Untuk memperoleh pengertian tentang
hukum pidana padsa umumnya dan K.U.H.pidana pada khususnya,tidak cukup hanya
menyelidiki apa yang tersurat dalam rumusan pasal – pasal K.U.H.Pidana saja,
tetapi harus pula di selidiki apa yang tersirat di dalamnya sesuai dengan makna
yang di berikan dan maksud yang di kehendaki oleh pembentuk undang – undang
(UU), serta bagaimana pula penerapannta dalam praktek.
Di dalam membicarakan siatu bidang,
biasanya orang mulai dengan mencari definisi atau perumusannya para ahli
menyusun perumusan “ hukum pidana “ mereka masing – masing, dan ternyata baha
tidak ada satu pun rumusan yang bisa di terima oleh semua pihak atau sebagia
perumusan yang sempurna perumusan dari beberapa sarjana ternama di bawah ini
sebagai berikut :
E.
mezger
Hukum
pidana adalah aturan hukum yang mengikat kepada suatu perbuatan yang memenuhi
syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.
Mr.
WFC . Van Hattum
Hukum
pidana itu adalah suatu keseluruhan azas dan peraturan yang di ikuti oleh
negara atau suatu masyarakat hukum lainnya, dimana mereka itu sebagai
pemelihara ketertiban di larang melakukannya tindakan yang bersifat melanggar
hukum, dan mengaitkan pelanggaranya dengan
penderitaan khusus pemindanaan.
Prof
Van Humel
hukum
pidana adalah keseluruhan dasar dan aturan yang di anut oleh negara dan
kewajibannya untuk menegakan hukum, yaitu yang melanggar apa yang bertentangan
dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu restapa ( penderitaan kepada yang
melanggar larangan tersebut).
Prof.
W.P.J Pompe
Hukum pidana adalah hukum yang
bersifat umum yang isinya adalah larangan dan keharusan yzng terhadap
pelanggaran oleh negara atau masyarakat hukum dianacam dengan penderitaan
khusus berupa pemindanaan, penjatuhan pidana dan yang mengatur ketentuan yang
memberikan dasar penjatuhan dan penetapan pidana.
Prof.
Moeljatno, S.H.
Hukum
pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang
mengadakan dasar - dasar dan aturan - aturan untuki :
1.
menentukian perbuatan - perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan,yang dilarang
dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang
siapa melanggar larangan tersebut.
2.
menentukan kapan dan dalam hal - hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan - laranga itu dapat di kenakan atau di jatuhi pidana sebagaimana yang
telah di ancamkan.
3.
menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan
apabila ada orang yang di sangka telah
melanggar larangan tersebut.
Berbagai defenisi tersebut, jelas
terlihat ada sarjana yang merumuskan dengan panjang lebar, ada yang secara
singkat, dan semuaya tidak akan dapat memuaskan semua orang secara umum.
Di
dalam rumusan para sarjana bahwa “ hukum pidana” itu adalah bagian dari
keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara. Sedangkan keseluruhan hukum
yang berlaku di suatu negara di bagi dalam 2 (dua) jenis yaitu, hukum public
dan hukum privat.
A. Asas
berlakunya hukum pidana
Setiap
orang yang akan menjalankan undang - undang hukum pidana sebagai yang berwenang
hendaknya wajib memperhatikan asas hukumnya yang di tentukan dalam pasal 1
KUHP.ketentuan pasal ini memuat tiang penyanggah pidana pasl 1 ayat 1 KUHP
menyatakan: “ tiada suatu perbuatan yang boleh di hukum melainkan atas kekuatan
aturan pidana dalam undang – undang yang terdahulu dari perbuatan itu”.
Ketentuan ayat ini memuat asas yang tercakup dalam rumusan: Nullum delictum,
nulla poena sine praevia lege punali”. Artinya, tiada delik, tiada hukuman
tanpa suatu peraturan yang terlebih dahulumenyebut perbuatan yang bersangkutan,
sebagai suatu delik dan yang memuat suatu hukuman yang dapat di jatuhkan delik
itu. Asas nullum deliktum ini memuat pengertian bahwa suatu perbuatan yang
dilakukan tanpa ada undang - undang yang sebelumnya telah mengatur tentang
perbuatan itu tidak dapat di pidana.
Dilihat dari rumusnya asas nullum
deliktum itu ada yang mengatakan berasal dari ajaran Montesquieu yang di kenal
dengan “ trias-politika” ( buku L’sprit De Lois,1748 ) ajaran trias politika
dari Montesquieu ini memang bertujuan melindungi kemerdekaan individu terhadap
tindakan sewenang - wenang dari penguasa. Asas nullum deliktum juga bertujuan
melindungi kemerdekaan individu dari pelakuan sewenang - wenang dari peradilan
albitrer pada zaman sebelum revormasi perancis ( 1789 - 1795 ).
Pada
waktu Montesquieu mengemukakian ajaran trias politika, ia mengemukakan bahwa “
hakim tidak boleh menghukum tanpa ada peraturan hukumnya”.
Pada
akhir abad XIX , asas nullum deliktum di masukan dalam perundang - undangan
hukum belanda dan kemudian di bawakan ke dalam pasal 1 ayat 1 wetbook van
strafrecht voor nederlandsch-indie.
Pasal
1 ayat 1 KUHP yang memiliki asas legalitas itu mengandung beberapa pokok
pemikiran sebagai berikut :
a.
hukum pidanan hanya berlaku terhadap perbuatan setelah adanya peratuaran.artinya
hukum pidana tidak dapat berlaku surut.kalau ada suatu perbuatan yang tidak di
atur dalam undang - undang dan kemudian setelah perbuatan terjadi baru dilihat
undang - undang yang melarangnya, tetap perbuatan itu tidak dapat dikenakan
berlakunya undang - undang baru tersebut.
b.
dengan adanya sanksi pidana, hukum pidana bermamfaat bagi masyarakat yang
bertujuan tidak aka nada tindakan pidana. Hal itu karena setiap orang harus
mengetahui lebih dahulu peraturan dan ancaman hukum pidananya.
c.
menganut adanya kesamaan kepentingan, yaitu selain memuat ketentuan tentang
perbuatan pidana jiuga mengatur ancaman hukumannya.
d.
kepentingan umum lebih di utamakan dari kepentingan individu.
Asas
legalitas ini mempunyai rancangan luas.
artinya, dalam mengembangkan hukum pidana dapat disesuaikan dengan perkembangan
kehidupan masyarakat.
B. Ruang
lingkup hukum pidana
Aturan hukum pidana berlaku bagi
setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai atas ruang lingkup berlakunya
kitab undang - undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum
pidana itu ada 4 (empat) yaitu :
1.
asas teritorialitas ( teritorialitas beginsel )
Ketentuan asas ini di cantumkan
dalam pasal 2 yang menyatakan bahwa “ ketentuan pidana dalam undang - undang
Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di dalam wilayah Indonesia melakukan
tindak pidana”.berdasarkan ketentuan pasal ini, tegas baha bagi setiap orang
yang melakukan tindak pidana dalam wilayah Indonesia, baginya dikenakan aturan
pidana yang di cantumkan dalam undang - undang Indonesia. Di dalam wilayah juga
ketentuan itu dinperluas dengan ketentuan pasal 3 yang menyatakan bahwaq “
ketentuan pidana dalam undang – undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang
di luar Indonesia di atas bahtera Indonesia melakukan sutu tindak pidana”.
Perluasan aturan pidana menurut ketentuan pasal 3 ini untuk menyatakan suatu
kepastian hukum bahwa setiap kapal yang berbendera Indonesia bergerak di
wilayah territorial, maka aturan pidana terus mengikutinya. Namun, tidak
berarti bahwa kapal yang berbendera Indonesia itu adalah wialaya republic
Indonesia hanya saja ukuran yang di pakai dalam hal ini adalah “ alat pelayaran
“ dan “ alat udara “ Indonesia.
2.
asas nasional aktif ( actief nationaliteisbeginel)
Aturan pidana Indonesia tujuannya
untuk melindungi kepentingan umum (nasional). Kalau pasal 2 dan 3 hanya untuk
kepentingan wilayah saja, ketentuan itu kurang cukup, berhubung “ nation”nya
akan di abaikan. Oleh karena itu, kitab undang – undang hukum pidana menetapkan
juga tentang kepentingan nasional. Atas kepentinan nasional dalam aturan pidana
Indonesia disebut “ Nasional aktif” atau asas peronalitas (personalities
beginsel) dan di cantumkan di dalam pasl 5 yang dinyatakan sebagai berikut:
Ayat
1 : ketentuan pidana dalam undang - undang Indonesia berlaku bagi warga negara
Indonesia yang di luar Indonesia melakukan :
1. salah satu kejahatan yang
dituangkan pada BAB I dan BAB II hukum kedua dan pada pasal 160,161,240,279,450 dan 451.
2. suatu peristiwa yang di pandang
sebagai kejahatan menurut ketentuan - ketentuan pidana dalam undang - undang Indonesia dan dapat di pidana menurut
undang - undang negara tempat pembuatan
itu dilakukan.
Ayat
2 : penuntutan terhadap suatu peristiwa yang di maksudkan pada ke- 2 itu boleh
juga di jalankan jika tersangka baru
menjadi warga negara Indonesia sesudah melakukan peristiwa itu.
3.
asas nasionalitas pasif (pasief nationalities beginel)
Asas
ini yang di sebut “ asas perlindungan” (bescher mingsbeginsel) bertujuan
melindungi kepetingan terhadap tindakan. Tindakan itu dapat dari warga negara
sendiri maupun orang asing yang melakukan tindak pidana di luar wilayah
Indonesia yang dilakukan untuk menjatuhkan wibawa dan martabat Indonesia. Kitab
undang - undang hukum pidana menetapkan
aturan hukuman dalam :
1).
Pasal 4 :
Yang
menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam undang – undang Indonesia berlaku bagi
setiap orang yang bersalah di luar Indonesia :
a)
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan pada pasal
104,106,107,108,110,111, bis (1),127, dan 131 :;
b)
melakukan kejahatan tentang mata uang, merek kertas yang dikeluarkan oleh
pemerintah Indonesia ;
c)
pemalsuan dalam surat - surat utang atau sertifikat uang atas tanggunagn
Indonesia, daerah atau bagian suatu daerah termasuk talon, surat - surat untuk
sero , atau surat - surat bunga uang yang mengikuti surat - surat itu atau
dengan sengaja mengunakan surat palsu atau yang di palsukan demikian itu seakan
- akan surat itu benar tidak di palsukan.
2).
pasal 8 :
Menyatakan
bahwa “ ketentuan pidana dalam undang – undang Indonesia bagi nahkoda dan
pelayar bahera Indonesia yang di luar wilayah, maupun tidak di atas pelayaran,
melakukan salah sau tindak pidana yang diterangkan dalam BAB XXIX buku ke dua
dan BAB IX buku ketiga, demikian juga yang di terangkan dalam peraturan umum tentang
surat laut dan pas kapal di Indonesia dan dalam ordinasi kapal 1927”.
Pasal
ini merupakan perluasan asas nasionalitas pasif yang dikenakan kepada nahkoda
atau penupang kapal Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah,
diluar kapal ( di dalam wilayah negara asing) separti kejahatan pelayaran dan
pelanggaran pelayaran.
4.
asas universalitas (universalities beginsel)
Asas
nasionallitas pasif bertujuan melindungi kepentingan nasional tanpa melihat
kewarganegaraan pelaku tidak pidanaanya. Sebaliknya, asas universalitas
melindungi kepentingan hubungan antarnegara tanpa melihat kewarganegaraan
pelakunya. Yang diperhatikan adalah kepentingan negara lain sebagai tempat
dilakukanya suatu tindak pidana tertentu itu seperti tercantum dalam pasal 4
sub 4 yang menyatakan bahwa ‘’ melakukan salah satu kejahatan yang di tentukan
dalam pasal 438,444 – 446 tentang pembajakan dan yang ditentukan dalam pasal
447 tentang menyerahkan suatu bahtera kepada kekuata pembajak laut.
Selain dari empat asas hukum pidana
yang menyatakan tentang ruang lingkup berlakunya, ditegaskan juga bahwa bagi
pegawai negri Indonesia yang melakukan tindak pidana tertentu diluar wilayah negara,
maka aturan pidana tetap diberlakukanya. Tindak pidana tertentu yang dimaksud
ialah tindak pidana kejahatan jabatan. Ketentuanya dicantumkan dalam asal 7
yang menyatakan bahwa ‘’ ketentuan pidana dalam undang – undang Indonesia
berlaku bagi pegawai negri yang di luar Indonesia melakukan salah satu
kejahatan yang diterangkan pada bab XXVIII buku kedua’’ . disamping mengatur
mengenai tindak pidana kejahatan jabatan dari pegawai negeri di wilayah
Indonesia, aturan pidana itu dengan adanya hubungan hukum internasional juga
memengaruhi hukum pidana Indonesia. Pengaruhnya dapat dilihat dalam pasal 9
yang menyatakan bahwa ‘’ berlakunya pasal 2 – 5,7, dan 8 dibatasi oleh hal-hal
dikecualikan, yang diakui dalam hukum antarnegara ‘’. Ketentuan yang
dicantumkan dalam pasal ini dimaksudkan
memperlakukan suatu ‘’ imunitas’’ bagi kepentingan hubungan antara
negara asing dan negara Indonesia. Hal ini berkenaan dengan berlakunya ‘’ asas
eksteritorialitas ‘’ yaitu dianggap ada di luar wilayah yang keadaan sebenarnya
mereka berada. Asas eksteritorialitas ini dalam pelaksanaanya tidak
memberlakukan aturan pidana Indonesia bagi orang , tempat, dan alat – alat
asing walaupun berada di dalam salah satu wilaah Indonesia. Aturan pidana itu
berlaku untuk para duta besar , rumah dan pekarangan duta besar, dan kapal
perang asing yang berlabuh di salah satu pelabuhan Indonesia selama kedua negara
mempunyai hubungan hukum intenasional.
C. Dasar – dasar Pidana dan Tujuan
Pidana
Menghadapi dasar – dasar pidana dan
tujuan pidana itu maka di jawablah dengan tiga macam teori, yakni :
1. Teori
absolute atau teori pembalasan
Sebagai
dasar teori ini adalah ‘’ karena kejahatan itu sendiri ‘’ yang membenarkan
untuk dilakukan tuntutan dan penjatuhan pidana. Jadi pidana dijatuhkan karena
adanya kejahatan. Kejahatan tidak dibolehkan dan tidak di izinkan baik menurut
susila maupun hokum . kejahatan merupakan suatu perbuatan yang dapat dicela (
can be blamed ) dan tidak patut untuk dilakukan , karenanya harus dijatuhkan
pidana. Pidana berfungsi sebagai reaksi terhadap adanya kejahatan dengan suatu
penderitaan dapatlah dinyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dihargai.
Singkatnya pidana dijatuhkan sebagai balasan ( vergelding, revenge ) karena
adanya kejahatan.
Imanuel
kant dan hegel mempertahankan pembalasan sebagai dasar pidana. Imanuel kant
melihat pidana sebagai sesuatu yang dinamakan imperative katagoris, yang
artinya seseorang itu, harus dipidana karena telah melakukan kejahatan atau
berbuat jahat. Pidana bukanlah sarana untuk mencapai tujuan , akan tetapi suatu
pernyataan dari keadilan. Hegel berpendat bahwa kejahatan itu akan diakhiri
oleh pidana. Selanjutnya hegel mengatakan bahwa pidana adalah suatu
penyangkalan terhadap hokum terletak dalam kejahatan itu sendiri. Pada abad ke
19 para sarjana hokum pada dasarnya membela pendirian bahwa pidana itu
dijatuhkan sebagai pembalasan, seperti binding di jerman , Stephen di inggris .
sampai ini pun masih banyak orang yang mendukung pendapat bahwa keadilan itu
tidak dapat ditegakan tanpa pidana, kendatipun mereka umumnya menyangkutpautkan
soal cinta dan kasih sayang kepada
sesama manusia dan kemnusiaan. Hakekatnya setiap pidana merupakan pembalasan (
velgelding,revenge ) sehubungan dengan hal ini maka timbul pertanyaan : apakah
atau kapankah dibolehkan melakukan pembalasan dan apakah gunanya pembalasan
itu. Semua pidana itu selalu merupakan penambahan penderitaan yang dikenakan
dengan sengaja. Apakah pidana itu berdasarkan pandangan bahwa kejahatan harus
diberikan pembalasanya terhadap pelakunya atau berdasarkan anggapan bahwa orang
lain harus dibuat takut untuk melakukan kejahatan ( prevensi umum ) atau agar sipelaku
tidak berbuat kejahatan lagi ( prevensi khusus )
2. Teori
relative ( nisbi )
Pidana
itu suatu yang perlu, noodzakelijk, suatu keharusan , certainly. Menurut teori
ini maka dasar hokum dari pidana itu adalah pertahanan tata tertib masyarakat .
karena itu pula tujuan pidana adalah pertahanan tata tertib masyarakat . karena
itu pula tujuan pidana adalah mencegah atau prevensi dilakukanya suatu
pelanggaran hokum.
Dalam
teori relative ini pidana itu dapat berupa :
a. Bersifat
menakutkan
b. Bersifat
memperbaiki
c. Bersifat
membinasakan
Sifat
prevensi dari pidana ada 2 macam , yakni :
1. Prevensi
umum
Prevensi
umum bertujuan mencegah supaya orang pada umunya tidak melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan hokum. Diantara teori – teori prevensi umum maka teori
pidana menakutkan merupakan teori yang
paling lama. Titik berat adalah eksekusi pidana yang dijatuhkan. Suatu eksekusi
pidana yang diperlihatkan kepada umum sudah barang tentu akan menakutkan
khalayak ramai yang berniat untuk berbuat jahat. Terlebih lagi kalau eksekusi
itu dilakukan secara ganas, sehingga anggota masyarakat menjadi negri. Menurut
paham ini, supaya khalayak ramai dapat ditakutkan, maka perlu di buat pidana
yang ganas dan eksekusi pidana ganas itu dilakukan di muka umum. Dalam
pemberantasan korupsi di cina, maka eksekusi pidana ganas ini dilakukan didepan
umum. Anselm von Feuerbach mengatakan ‘’ ancaman pidana menimbulkan secara
kunsmatig ( secara buatan ) suatu contra motif yang menahan manusia untuk
melakukan kejahatan . teori ini terkenal dengan nama ‘’ psychologische zwang ‘’
yang artinya ; adanya ancaman pidana menekan jiwa manusia untuk berbuat jahat .
ada benarnya jika seseorang telah mengetahui bahwa ia akan mendapat pidana
apabila melakukan kejahatan , maka sudah tentu ia akan lebih berhati – hati.
Namun ancama pidana tidaklah mutlak untuk menahan seseorang untuk melakuakan kejahatan, sebab tidaklah
setiap orang dapat ditakutkan dengan ancaman pidana. Acapkali ancaman pidana
belum cukup handal untuk menahan atau
menekan jiwa manusia yang sudah merencanakan untuk melakukan suatu kejahatan ,
khususnya kelompok – kelompok penjahat dan sudah bisa tinggal di dalm penjara ,
para psychopat , mereka yang belum dewasa dalam fikiranya dan lain – lain. Ada
benarnya ancaman pida melindungi secara preventif dalam tata hokum masyarakat
dan dalam ancaman pidana itu termasuk analisir mendidik. Karena ancaman
hanyalah sesuatu abstrak maka dengan sendirinya sangat sulit untuk terlebih
dahulu menentukan batas – batas beratnya pidan yang diancamkan itu. Hazewinkel
zuringa berpendapat, bahwa bertitik tolak dari teori von feurbach maka orang
dapat menentukan secara sewenang – wenang tiap macam pidana yang dikehendakinya
, asal saja pidana itu terlebih dahulu diancamkan kepada masyarakat . disamping
itu keberatan terhadap teori von Feuerbach ini adalah ada kemungkinan tidak ada
keseimbangan antara beratnya pidana yang diancamkan dengan beratnya tindak
pidana yang konkrit dilakukan. Karena adanya keberatan terhadap von Feuerbach
maka muler membuat suatu teori prevensi umum yang baru. Beliau mengungkapkan
bahwa akibat preventif dari pidana itu tidak terletak dalam eksekusi pidana
maupun dalam ancaman pidana , akan tetapi terletak dalam menentuakn pidana
konkrit oleh hakim
2. Prevensi
khusus
Menurut
teori ini maka tujuan pidana adalah menahan niat jahat pelaku. Pidana bertujuan
menahan pelaku untuk mengulangi perbuatanya atau menhan pelaku untuk melakukan
perbuatan jahat yang direncanakanya.
Tokoh – tokoh ajaran ini antara lain : van hamel ( belanda ), von list (
jerman ) van hamel antara lain mengatakan : pidana harus memuat anasir yang
memperbaiki bagi terpidana yang nanti memerlukan suatu reclassering. Pidana
harus memuat anasir membinasakan bagi penjahat yang sama sekali tidak lagi
dapat diperbaiki. Tujuan pidana adalah mempertahankan tata tertib masyarakat.
3. Teori
kombinasi – campuran
Teori
ini merupakan teori yang menggabungkan , menkombinasikan teori absolute dan
teori relative merupakan teori ekstrem. Mengkombinasikan teori pembalasan
dengan teori tujuan . teori gabungan ini dapat di bagi dalam 3 golongan yaitu :
a. Teori
menggabungkan yang menitikberatkan pembalasan, tetapi pembalasan itu tidak
boleh melampaui batas yang perlu dan sudah cukup untuk dapat mempertahankan
tata tertib masyarakat
b. Teori
menggabungkan yang menitikberatkan pada pertahanan tata tertib masyarakat.
Pidana tidak boleh lebih berat dari perbuatan yang dilakukan oleh terpidana.
Pidana yang dijatuhkan haruslah sesuai dengan perbuatan jahat dilakukan oleh
terpidana. Beratnya pidana haruslah sesuai perbuatan yang dilakukan terpidana
c. Teori
menggabungkan yang menganggap kedua azas tersebut harus dititikberatkan sama.
Dengan kata lainya baik sebagai pembalasan maupun pertahanan tata tertib
masyarakat harus sama , seimbang.
Pompe
menitik beratkan pembalasan tetapi pidana harus juga bermaksud mempertahankan
tata tertib masyarakat supaya kepentingan umum dapat diselamatkan. Grotius
mengatakan yang menjadi dasar tiap pidana adalah penderitaan yang beratnya
sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan terpidana. Namun beratnya
pidana atau sampai batas mana harus sesuai beratnya pidana dengan beratnya
perbuatan yang dilakukan terpidana, dapat diukur, hal mana ditentukan oleh apa
yang berguna bagi masyarakat. Jadi absolute justice hanya dapat diwujudkan
dalam batas – batas sociale justice. Teori Grotius ini dikemukakan pula oleh
rossi. Pandangan rossi ini berpengaruh terhadap pembuat KUHPdana. Zevenbergen
menandaskan makna tiap pidana adalah membalas akan tetapi maksud tiap pidana
adalah melindungi tata hokum. Pidana itu mengembalikan rasa hormat terhadap
hokum pemerintah . Thomas Aquino mengemukakan kesejahteraan umum yang menjadi
dasar hokum perundang – undangan pada umunya dan hokum perundang – undangan
pidana khususnya. Agar ada pidana haruslah ada kesalahan dan kesalahan itu
hanya terdapat pada perbuatan – perbuatan yang dilakukan menurut kehendak yang
merdeka yaitu perbuatan – perbuatan yang dilakukan secara suka rela. Karena
pidana itu dijalankan terhadap tindak pidana , yang dilakukan secara sukarela,
maka dengan sendirinya pidana itu bersifat pembalasan pula.
Lahirnya
teori kombinasi ini mengingat adanya kekurangan dan kelemahan dari teori
absolute dan teori nisbi. Kelemahan teori absolute antara lain :
a. Penjatuhan
pidana semata – mata hanya untuk pembalasan , hal ini dapat menimbulkan ketidak
adilan
b. Apabila
memang dasar pidana itu hanya pembalasan , mengapa hanya negaralah yang berhak
untuk menjatuhkan pidana
c. Pidana
sebagai pembalasan tidak bermanfaat bagi masyarakat
Kelemahan
teori nisbi
a. Pidana
hanya ditujukan untuk mencegah kejahatan , baik yang ditujukan untuk menakut –
nakuti umum maupun ditujuhkan kepada pelaku kejahatanya, sehingga akan
dijatuhkan pidana yang berat . hal ini dapat menimbulkan ketidak adilan
b. Pidana
yang berat itu tidak akan memenuhi rasa keadilan , apabila ternyata kejahatan
yang dilakukan itu ringan
c. Kesadaran
masyarat membutuhkan kepuasan. Oleh karena itu pidana tidak dapat semata – mata
ditujukan untuk mencegah kejahatan atau membinasakan penjahat. Jadi dengan
demikian baik masyarakat maupun pejabat harus diberikan kepuasan yang sesuai
dengan peradilan
Mengenai
teori gabungan ini ada 3 bagian :
a. Yang
menitik beratkan kepada pembalasan , namun pembalasan itu tidak boleh melebihi
apa yang diperlukan dalam mempertahankan ketertiban masyarat. Penganutnya pompe
dan zevenbergen
b. Yang
menitik beratkan pada pertahanan tata tertib dalam masyarakat , tetapi tidak
boleh lebih berat dari pada beratnya penderitaan yang sesuai dengan beratnya
perbuatan si terpidana. Penganutnya simons
c. Titik
beratnya sama, yaitu baik sebagai pembalasan maupun pada pertahanan ketertiban
dalam masyarakat.
Pada
dasarnya negaralah yang berhak untuk menghukum. Lembaga yang berwenang untuk
melakukan penyidikan, penuntutan,
mengadili dan menjatuhkan pidana adalah Negara, karena negaralah yang berhak
memerintah. Diberikanya hak kepada Negara untuk menghukum pelaku kejahatan,
agar dapat mempertahankan ketertiban dalam Negara. Beysens mengatakan bahwa
sudah menjadi kodrat alam bahwa Negara bertujuan dan berkewajiban
mempertahankan tata tertib dalam masyarakat , karena itu pula Negara berhak
untuk mengusut , menuntut, mengadili dan menjatuhkan pidana
D. Aliran hukum yang mempengaruhi
perkembangan
1. Aliran klasik
Menurut
aliran klasik (de klassieke school/de klassieke richting) tujuan susunan
hukum pidana itu untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa (Negara).
Peletak dasarnya adalah Markies van Beccaria yang menulis tentang "Dei
delitte edelle pene" (1764). Di dalam tulisan itu menuntut agar hukum
pidana harus diatur dengan undang-undang yang harus tertulis. Pada zaman
sebelum pengaruh tulisan Beccaria itu, hukum pidana yang ada sebagian besar
tidak tertulis dan di samping itu kekuasaan Raja Absolute dapat
menyelenggarakan pengadilan yang sewenang-wenang dengan menetapkan hukum
menurut perasaan dari hakim sendiri. Penduduk tidak tahu pasti perbuatan mana
yang dilarang dan beratnya pidana yang diancamkan karena hukumnya tidak
tertulis. Proses pengadilan berjalan tidak baik, sampai terjadi peristiwa yang
menggemparkan rakyat seperti di Perancis dengan kasus Jean Calas te Toulouse
(1762) yang dituduh membunuh anaknya sendiri bernama Mauriac Antoine Calas,
karena anaknya itu terdapat mati di rumah ayahnya. Di dalam pemeriksaan Calas
tetap tidak mengaku dan oleh hakim tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi
pidana mati dan pelaksanaannya dengan guillotine. Masyarakat tidak puas,
yang menganggap Jean Calas tidak ber-salah membunuh anaknya, sehingga Voltaire
mengecam putusan pengadilan itu, yang ternyata tuntutan untuk memeriksa kembali
perkara Calas itu dikabulkan. Hasil pemeriksaan ulang menyata-kan Mauriac mati
dengan bunuh diri. Masyarakat menjadi gempar karena putusan itu, dan
selanjutnya pemuka-pemuka masyarakat seperti J.J. Rousseau dan Montesquieu
turut menuntut agar kekuasaan Raja dan penguasa-penguasanya agar dibatasi oleh
hukum tertulis atau undang-undang. Semua peristiwa yang diabadikan itu adalah
usaha untuk melindungi individu guna kepentingan hukum perseorangan.
Oleh
karenanya mereka menghendaki agar diadakan suatu pera-turan tertulis supaya
setiap orang mengetahui tindakan-tindakan mana yang terlarang atau tidak, apa
ancaman hukumannya dan lain sebagainya. Dengan demikian diharapkan akan
terjamin hak-hak manusia dan kepentingan hukum perseorangan. Peraturan tertulis
itu akan menjadi pedoman bagi rakyat, akan melahirkan kepas-tian hukum serta
dapat menghindarkan masyarakat dari kese-wenang-wenangan. Pengikut-pengikut
ajaran ini menganggap bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk menjamin
kepentingan hukum individu.Setiap perbuatan yang dilakukan oleh sese-orang
(individu) yang oleh undang-undang hukum pidana dila-rang dan diancam dengan
pidana harus dijatuhkan pidana. Menu-rut aliran klasik, penjatuhan pidana
dikenakan tanpa memper-hatikan
keadaan pribadi pembuat pelanggaran hukum, mengenai sebab-sebab yang mendorong
dilakukan kejahatan (etiologi kriminil) serta pidana yang bermanfaat,
baik bagi orang yang me-lakukan kejahatan maupun bagi masyarakat sendiri
(politik kriminil).
2. Aliran modern
Aliran
modern (de moderne school/de moderne richting) menga-jarkan tujuan
susunan hukum pidana itu untuk melindungi masya-rakat terhadap kejahatan.
Sejalan dengan tujuan tersebut, perkem-bangan hukum pidana harus memperhatikan
kejahatan serta kea-daan penjahat. Kriminologi yang objek penelitiannya antara
lain adalah tingkah laku orang perseorangan dan atau masyarakat ada-lah salah
satu ilmu yang memperkaya ilmu pengetahuan hukum pidana. Pengaruh kriminologi
sebagai bagian dari social science menimbulkan suatu aliran baru yang
menganggap bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk memberantas kejahatan agar
ter-lindungi kepentingan hukum masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
§ Bambang
Poernomo. 1985. Asas-asas Hukum
Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia
§ Buchari
Said. 2005 . Ringkasan Hukum Pidana. Bandung
§ R.
Abdoel Djamali. 2007. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo
Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar